"Sebenarnya tambang ini tidak boleh mas karena harus jelas dulu izinnya setau saya kalau sudah memakai alat berat lebih dari satu itu sudah tambang namanya dan harus jelas legalitas izinnya karena kita harus melihatr dampak dari pengurukan gunung tersebut" ucapnya.
Masih ditempat yang sama orang yang diperkrjakan sebagai penunggu tambang yang enggan namanya disebutkan menjelaskan, "tambang ini benar milik H. Iskandar Pemborong Proyek di Kabupaten Pringsewu dan baru beberapa hari ini beroprasi, untuk hasil galian tanah ini kami kirim ke Pekon Podorejo untuk timbunan, lebih jelas lagi boleh tanya sama pak H. Iskandar langsung mas,” tutupnya.
Ditempat terpisah saat awak media menyambangi kediaman H. Iskandar untuk menanyakan kejelasan tambang yang bersangkutan enggan memberi komentar saat dikonfirmasi, dan tampak tergesa gesa meninggalkan awak media. (Wen/Ham)
0 Comments: