Tampilkan postingan dengan label pringsewu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pringsewu. Tampilkan semua postingan

Jumat, Juni 9

Perseteruan Sekda dan Ketua Dewan Kab Pringsewu ini kata Ketua Pekat

Perseteruan Sekda dan Ketua Dewan Kab Pringsewu ini kata Ketua Pekat

PRINGSWU - Heboh dunia pemerintahan dan legislatif di Kabupaten Pringsewu yang banyak menyita perhatian serta keprihatinan masyarakat terkait dugaan perseteruan antara Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu dengan Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu akhir-akhir ini.

Hal tersebut diduga dipicu saling lapor antara kedua belah pihak dimana dilansir dari beberapa media online, Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman yang mengajukan surat permohonan evaluasi terhadap kinerja Sekda Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disikapi oleh Heri Iswahyudi dengan melaporkan Herman ke BK (Badan Kehormatan) DPRD Kabupaten Pringsewu, yang mana hal tersebut jika tidak ada tanggapan Heri akan kembali melaporkan Herman sang ketua DPRD tersebut untuk kedua kalinya terkait dugaan maladministrasi, bahkan Heri juga akan melaporkan ke pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut Yoma PY SH selaku Ketua DPD Pembela Kesatuan Tanah Air Indosia Bersatu Kabupaten Pringsewu yang sering dikenal dengan sebutan (BUNG YOMA KETUA ORMAS PEKAT) menyoroti hal tersebut dengan mengatakan "Gitu aja kok repot", singkat padat dan sangat bermakna, dimana kalimat tersebut merupakan penggalan kalimat yang sering diutarakan oleh sosok mendiang Presiden Republik Indonesia ke Empat Dr. K.H. Abdurrahman Wahid, atau yang akrab disapa Gus Dur, dalam menyikapi banyak hal.

Tentu kalimat tersebut bukan tidak lazim saat diungkapkan dalam kisruh antara kedua belah pihak yaitu Sekda dengan Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, lantaran program pembangunan baik Infrastruktur maupun pembangunan SDM, serta Ekonomi jauh lebih penting ketimbang kisruh hal yang tidak jelas yang diduga hanya dilantari dengan ketersinggungan semata. (MD)

Sabtu, Desember 25

Derasnya Hujan Disertai Angin Kencang, Jalinbar Pringsewu Terendam & Satu Rumah Roboh

Derasnya Hujan Disertai Angin Kencang, Jalinbar Pringsewu Terendam & Satu Rumah Roboh

Keterangan foto: Ilustrasi.

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Intensitas curah hujan yang tinggi penghujung tahun di Provinsi Lampung, Khususnya di Kabupaten Pringsewu dilanda hujan deras disertai angin kencang akibatkan air meluap disebagian ruas jalan Protokol hingga adanya Satu rumah roboh, Sabtu (25/12/21).

Beberapa lokasi yang terjadi luapan antara lain di ruas jalan lintas barat Sumatera (Jalinbar) depan RS Mitra Husada Pringsewu, depan SPBU Pekon Tambaksari dan ruas jalan Pekon Wates kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Akibat luapan tersebut mengakibatkan arus lalu lintas mengalami ketersendatan. Bahkan beberapa kendaraan mengalami mogok di lokasi banjir.

Kasat lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya mengatakan, petugas polisi sudah diterjunkan untuk melakukan penjagaan dan pengaturan lalu lintas di lokasi genangan.

"Benar akibat hujan deras yang mengguyur wilayah kabupaten Pringsewu mulai sore hingga malam tadi telah mengakibatkan terjadinya luapan air dibeberapa ruas jalan, namun petugas polisi sudah diterjunkan di lokasi", ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK., M.I.K.

Dari beberapa lokasi yang tergenang terdapat tiga lokasi yang kondisinya cukup parah yakni di ruas jalan depan RS Mitra Husada, ruas jalan depan SPBU Tambaksari dan ruas jalan Pekon Wates kecamatan Gadingrejo, bahkan genangan mencapai ketinggian hingga 50 centimeter.

Dalam kesempatan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pringsewu, Edi Sumber Pamungkas, S.Sos., M.M., saat dihubungi membenarkan adanya Satu unit rumah roboh akibat hujan deras yang disertai angin kencang.

"Hujan disertai Angin Kencang, 1 Rumah Roboh", tulis Edi Via WhatsApp.

selengkapnya Kalak menambahkan kejadian rumah roboh ini milik bapak Suratman warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

"Akibat kejadian ini kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp. 50 Juta, dengan rincian bangunan rumah non permanen namun tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini", terang Edi.

Edi juga menghimbau warga untuk tetap waspada karena saat ini cuaca masih ekstrem dan berpesan kepada Masyarakat berkenan bergotong-royong untuk membantu evakuasi rumah roboh bersama Satgas BPBD pada Minggu Pagi, 26 Desember 2021. (Red)

Jumat, Desember 24

Lagi, Oknum Kakon di Pringsewu Diringkus Unit Tipidkor Atas Dugaan Korupsi APB

Lagi, Oknum Kakon di Pringsewu Diringkus Unit Tipidkor Atas Dugaan Korupsi APB

Keterangan foto: Oknum Kakon di Pringsewu tengah diperiksa di Mapolres Pringsewu Kota. (sumber: Humas Satreskrim Pringsewu)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun 2019, Su (44) yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Pekon Way Kunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu ditangkap dan dilakukan penahanan penyidik Unit Tipidkor Sat. Reskrim Polres Pringsewu di rutan Mapolres setempat, Kamis (23/12/21).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan penahanan tersebut. Dia mengatakan penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan jajarannya.

"Benar, Kamis (23/12) kemarin kami telah melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap Kepala Pekon Way Kunyir kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja Pekon Way Kunyir tahun 2019", ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.I.K., pada Jumat (24/12/21) siang.

Penahanan terhadap Tersangka atas dugaan terlibat dalam perkara korupsi anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun anggaran 2019.

Dipaparkan kasat, tahun 2019 Pekon Way Kunyir memiliki APB sebesar Rp. 1.584.568.227. dana tersebut berasal dari beberapa sumber antara lain Dana Desa sebesar Rp. 995.761.000, bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 18.763.227, Alokasi Dana Pekon Rp. 512.620.000, dan pendapatan lain-lain sebesar Rp. 57.423.000.

Namun dalam pelaksanaanya Tersangka diduga melakukan pengelolaan APB Pekon tidak sesuai dengan ketentuan demi mendapatkan keuntungan pribadi.

"Tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengelola APB tanpa melibatkan Bendahara. Kecurangan yang dilakukannya antara lain membuat nota belanja fiktif dan Mark up harga belanja barang", terang Iptu Feabo.

Setelah dilakukan perhitungan oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu terdapat kerugian negara sebesar Rp. 280.951.178 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

"Keuntungan pribadi yang didapatkan tersangka, kemudian dipergunakan untuk membayar hutang dan pembiayaan kebutuhan hidup sehari-hari", ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara. 

"Saat ini Kami masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim ke Kejaksaan Negeri Pringsewu", tutup Iptu Feabo. (Mr)

Kamis, Desember 23

Pekon Banyumas Salurkan Insentif Guru Ngaji

Pekon Banyumas Salurkan Insentif Guru Ngaji

Keterangan foto: Para peserta tengah mengambil insentif di Balai Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu. (sumber: Ria)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Pemerintah Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu salurkan Insentif kepada 107 Peserta di Aula Balai Desa setempat, Kamis (23/12/21).

Peserta yang terdiri dari Guru Ngaji, Guru PAUD, Guru RA, Kader Posyandu, Kader Lansia, BPKBD, BKL dan BKD dari 4 (Empat) Dusun di Pekon Banyumas tersebut mendapatkan Insentif tahap II periode Juli - Agustus.

Dalam kesempatan Kasi Pelayanan Teguh Yuwono mewakili Kepala Pekon Banyumas bapak Wasino menyampaikan pembagian insentif terhadap tenaga pendidik tersebut untuk menyalurkan hak rakyat dalam bidang pendidikan.

"Pemberian insentif ini dilaksanakan untuk menyalurkan hak rakyat dalam bidang pendidikan, guna menumbuhkan Pendidikan Karakter Dasar pada anak. Mulai Balita sampai anak usia dini diantaranya pendidikan PAUD, pendidikan RA dan kegiatan mengaji yang diadakan setiap hari, sehabis Ashar hingga sebelum Isya", jelas Teguh.

Dirinya juga mengatakan bahwa pemberian insetif ini merupakan pemberian insentif tahap Kedua di tahun 2021 ini, "Pada Kali Ini kami menyalurkan insentif tahap Kedua selama 6 bulan untuk semua Kader dibulan Juli - Desember kepada 107 Peserta mulai dari Guru Ngaji sampai dengan KPR", imbuhnya.

Keterangan foto: Kepala Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu bapak Wasino tengah sampaikan pembukaan kegiatan. (sumber: Ria)

Teguh menambahkan acara penyaluran tersebut dibatasi jumlah Pesertanya yakni dari Posyandu Lansia hanya 50 Persen dari biasanya dan secara bergilir yang 50 Persen diadakan dibulan berikutnya.

"Harapan Kami untuk kedepannya agar semua keaktifan pada elemen yang ada didalam kegiatan dapat lebih aktif dan bersemangat lagi, supaya terwujudnya visi dan misi Pekon untuk lebih maju dan sejahtera", tutupnya. (Mr/Ria)

Selasa, Desember 21

Selama Sembilan Tahun, Seorang Pria Bejat di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri

Selama Sembilan Tahun, Seorang Pria Bejat di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri

Keterangan foto: Tersangka Su (51) tengah diperiksa di Mapolres Pringsewu. (sumber: Nanang)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Seorang ayah asal kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung berinisial Su (51) tega mencabuli anak tirinya selama 9 tahun lamanya. Korban sebut saja Melati (red) terpaksa mau dicabuli dan digagahi tersangka lantaran sering diancam akan dipukuli.

Lantaran sudah tak kuat lagi melayani nafsu bejat sang ayah, dan takut perbuatan ayah berlanjut kepada adik-adiknya maka korban akhirnya memberanikan diri mengadu kepada ibu kandungnya dan kemudian melaporkan kepada Polisi.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK., S.I.K., M.H., menjelaskan, tersangka Su saat ini sudah diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) satreskrim Polres Pringsewu.

"Benar tersangka Su, telah berhasil kami amankan saat sedang berada disalah satu warung bakso di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu pada hari ini Senin (20/12/21) siang sekira jam 12.00 WIB.", ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K., saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (21/12/21).

Disampaikan kasat, tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tak lain merupakan anak tiri dari istri keduanya.

Pencabulan dilakukan tersangka selama lebih kurang sembilan tahun lamanya. Sejak korban masih berusia sembilan tahun hingga saat ini sudah menginjak usia delapan belas tahun.

Diceritakan Kasat, kejadian berawal pada tahun 2012 saat korban masih berusia sembilan tahun atau kelas tiga sekolah dasar, korban yang saat itu masih polos mulai dicabuli tersangka dengan cara diraba atau disentuh sentuh raba di bagian organ intimnya. Saat itu korban sempat menolak namun diancam tersangka akan dipukul maka korban akhirnya takut dan tidak berani melawan.

Kejadian terus berlanjut hingga korban berusia sekitar 15 tahun, korban mulai di iming-imingi tersangka untuk belajar mengendarai sepeda motor, namun sambil mengajari sepeda motor tersebut tangan tersangka sambil aktif menggerayangi tubuh korban, hingga kemudian seusai belajar mengendarai sepeda motor tersebut tersangka tega menggagahi Korban yang seharusnya dilindungi olehnya.

"Kejadian pencabulan terus terjadi hingga mencapai puluhan kali, dan terakhir kali tersangka melakukan pada 14 Nopember 2021 yang lalu", terang Feabo.

Sementara itu lokasi tersangka melakukan pencabulan ada dibeberapa tempat, antara lain di kamar korban, kamar tersangka, kamar mandi dan di areal perkebunan.

"Perbuatan bejat pelaku rata-rata dilakukan saat istrinya sedang tidak berada dirumah namun sebagai juga saat istri sudah dalam posisi tidur", ungkapnya.

Selain itu, dari keterangan beberapa saksi, tersangka pun sering kedapatan mengintip korban yang sedang mandi.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap motif tersangka tega mencabuli korban karena tidak mampu mengendalikan nafsu birahi setelah melihat kecantikan dan kemolekan tubuh korban.

"Tersangka mengaku tergiur dengan kecantikan dan kemolekan korban" jelasnya.

Agar aksinya berjalan mulus, setiap akan melakukan aksinya tersangka juga dengan memberikan sejumlah uang kepada korban.

"Selain mengancam, tersangka juga memberikan sejumlah uang sebagai iming-iming agar korban mau menuruti kemauannya", terang kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses hukum tersangka dijerat dengan undang undang perlindungan anak.

"Tersangka dikenai pasai 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara", tandasnya. (Red)