Diduga Kelurahan Pringsewu Utara Tidak Koreksi Terkait Pemohonan NA
PRINGSEWU, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Pernikahan yang dianggap sakral untuk sebuah mahligai rumah tangga yang sakinah mawahdah dan warohmah Sampai saat ini masih saja ada yang mencidraiya.
Hal itu terjadi dengan Kusyanto warga Kelurahan Peingsewu Utara Kecamatan Pringsewu yang sudah menikah dengan Suneti warga Kelurahan Pringsewu Utara sejak tahun 2001 dan di karuniai 2 orang anak, namun sayang pernikahan tersebut berahir di tahun sekitar tahun 2015 tanpa sebab / alasan yang lain.
Tiba-tiba setelah Kusyanto pulang dari kerja dengan badan yang kelelahan, sang istri Suneti meberikan secarik kertas untuk ditanda tangani yang isinya permintaan cerai.
Dan hal itu Kusyanto memaparkan bahwa dirinya menikah secara resmi dan mendapatkan surat nikah, "kalaupun sang istri mau minta cerai ya silahkan, kamu lakukan gugatan cerai ke pengadilan agama", Jawab kusyanto.
Namun Suneti tidak mau melakukan hal itu, "dia malah menyuruh saya untuk tanda tangan di sebuah kertas yang isinya saya tidak tau apa tapi saya tanda tangani saja karena terpaksa dan saya di suruh keluar dari rumah mertua saya" sambung Kusyanto.
Selang 1 tahun kemudian Suneti menikah kembali dengan laki-laki yang saya tidak kenal dikantor KUA Kecamatan Pringsewu. "Padahal saya belum pernah mendapkan akte cerai dari pengadilan, orang saya tidak pernah dipanggil untuk sidang gugatan cerai Seneti kepada saya" Ucapnya.
Pada saat tim media lampungheadlines.com melakukan konfirmasi ke lurah HERU WIDODO yang saat itu menjabat sebagai lurah Pringsewu Utara terkait perikahan Suneti binti Parmin yang sekaligus parmin adalah RT. di lingkungan 8, lurah Heru menjelaskan saya tidak tau berkasnya siapa yang memproses kelengkapan persaratan itu adalah staff saya.
"Jadi masuk ke meja saya itu prosesnya sudah selasai, lalu saya tinggal tanda tangan dan stempel mas, Selanjutnya KUA lah yang lebih berwenang mengoreksi dapat dilansungkan atau dibatalkan pernikahan tersebut, dan saya lebih percaya kalau RT langsung yang datang membawa berkas tanpa harus hanya yang bersangkutan membawa surat pengantar uantuk meminta NA ke kantor Kelurahan, untuk lebih jelas nya nati saya tanya staf saya siapa yang proses permohonan NA atas nama Suneti binti Parmin", Jelasnya. (Mar/Ham)
0 Comments: