PRINGSEWU, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Sebanyak 23 orang terjaring dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Selasa (13/3). Razia dilakukan di sejumlah hotel dan rumah kost di wilayah Pringsewu, dipimpin Kabid Penegak Perundang-undangan Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu Maulidin Ansyori, S.Ag., M.H.
Menurut Kabid Penegak Perundang-undangan Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu Maulidin Ansyori, S.Ag., M.H., didampingi Kasi Perundang-undangan Muhammad lkhwan, S.I.Kom., dari 23 orang tersebut, sebanyak 4 pasangan bukan muhrim dijaring dari rumah kost di Pringsewu Kota, dan sisanya diamankan atas laporan masyarakat karena patut diduga berbuat asusila.
Setelah didata dan dilakukan pengarahan serta membuat surat pernyataan, mereka yang terjaring dipulangkan kepada keluarga masing-masing, setelah pihak keluarga menjemputnya di kantor Badan Satpol PP Kabupaten Pringsewu dan menjadi jaminan.
Sementara itu, terkait razia penyakit masyarakat yang dilakukan pihaknya dibantu aparat kepolisian dan TNI, menurut Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu Edi Sumber Pamungkas, adalah dalam rangka menciptakan kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pringsewu. Terlebih dalam rangka menyambut HUT Kabupaten Pringsewu yang ke-9, sekaligus menghadapi pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2018. (Yuda)
0 Comments: