Jumat, Agustus 17

Ketua KWRI Kutuk Sikap Pegawai Negri Sipil PNS Merampas HP Milik Wartawan Pesawaran


PESAWARAN, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COMKetua Dewan Pimpinan Komite Wartawan Reformasi lndonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran, Jamauddin, mengecam tindakan tidak menyenangkan,oknum PNS Aparatur Negri Sipil bername teg Mala yang merampas hp milik dua orang wartawan saat meliput Upacara HUT ke-73 di Lapangan Pemda Kabupaten Pesawaran.

Menurutnya, apa yang dilakukan pelaku tersebut sudah melanggar Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999."Tindakan tersebut sudah melanggar undang-undang pers dan ada ancaman pidana,kata jamaudin.

Ditegaskan, bagi siapa saja yang menghalangi kegiatan jurnalistik wartawan dapat dipidana sesuai dengan pasal 18 ayat (1) Undang undang Pers. “Dipasal 18 ayat (1) Undang undang pers juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)  tahun atau denda paling banyak Rp500juta, ” tegas dia.

Untuk diketahui, oknum bernama lengkap Nurmala tersebut merampas handphone milik dua orang wartawan harian yakni Ahmad Amri dari Lampung Post dan Imron dari Bongkar Post saat meliput di Lapangan pemda Kabupaten Pesawaran tutupnya. (adi)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: