Rabu, September 30

Soal PJ Pekon Kesugihan, Kabag Tapem : Ngaku Salah Dan Siap Tanggungjawab, 15 OktoberJanji Bayarkan Hak Aparat Pekon



Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) sekretariat daerah kabupaten Tanggamus, telah memanggil Pejabat (PJ) kepala Pekon Kesugihan kecamatan kotaagung barat Andi Saputra, guna mengklarifikasi permasalahan terkait laporan aparat Pekon, BHP dan Masyarakat Pekon setempat, yang mana diketahui ia menghilang tanpa sebab bersama dana ADP yang seharusnya untuk membayar insentif dan tunjangan semua aparat pemerintah Pekon tersebut selama tiga (3) bulan. Rabu, 30/09/2020.

Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Syarif Zulkarnain mengatakan bahwa, pemanggilan kepada yang bersangkutan (PJ kakon Kesugihan) sudah di lakukan, tepatnya hari Selasa kemarin (29/9/20), dengan di dampingi pihak kecamatan kotaagung barat serta sejumlah pihak dari Pekon Kesugihan, pada saat rapat evaluasi yang di pimpin asisten bidang pemerintahan Faturahman tersebut, PJ kakon Kesugihan mengakui semua hal tuduhan dan tudingan yang di alamatkan padanya serta berjanji untuk bertanggungjawab.

'' Kemarin sudah kita konfrontir bagaimana dia ketika bermasyarakat, komunikasi yang terjalin dan lain sebagainya, Dan PJ kakon mengakui semua kesalahannya dan meminta maaf, serta siap untuk bertanggungjawab, dan berjanji untuk memperbaiki diri
terkait permasalahan di pekon Kesugihan yang di pimpinnya,''jelasnya.

Kemudian, bakal adanya pergantian pejabat (PJ) di Pekon Kesugihan tersebut, pihak tapem akan menunggu hasil evaluasi kepada yang bersangkutan oleh pihak kecamatan kotaagung barat secara lebih dalam dan mendetail.

" Asisten sudah perintahkan camat untuk mengevaluasi lebih dalam lagi, sebab bupati Tanggamus sangat serius menyikapi persoalan soal kinerja semua pejabat (PJ) di pekon-pekon agar bisa menjadi contoh yang baik kepada masyarakat,"tandas Mantan Camat Kotaagung ini.

Sementara itu, dari pihak aparatur pekon Kesugihan turut membenarkan, bahwa PJ kakon Kesugihan telah di panggil oleh bagian Tata Pemerintahan (TAPEM) Sekretariat daerah kabupaten Tanggamus, dan terkait harapan mereka seperti hak-hak yang belum juga diterima yakni insentif dan tunjangan selama tiga bulan tersebut, PJ kakon telah memuat sebuah surat pernyataan akan menyelesaikan kewajibannya tersebut di tanggal 15 Oktober 2020 ini.

" PJ kakon telah berjanji dan membuat surat pernyataan di atas materai, akan segera menyelesaikan kewajibannya untuk membayarkan hak semua aparat pemerintah Pekon Kesugihan selama 3 bulan pada tanggal 15 Oktober ini,"tandasnya. (Rudi)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: