LAMBAR, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM -- Satlantas Polres Lampung Barat (Lambar) tilang 34 pengendara pelanggar aturan lalulintas kala razia rutin di depan Mako Polres Lambar, Rabu (8/8).
Menurut Kasat Lantas AKP Yerru Ewandono mendampingi Kapolres AKBP Tri Suhartanto, pihaknya melakukan razia rutin itu guna mencegah dan mengantisipasi curas, curat dan curanmor (C3).
Razia yang digelar itu mendapati 34 pengendara melanggar aturan lalulintas. Pihaknya pun melakukan penilangan. Bahkan, pihaknya mengamankan dua unit kendaraan roda dua (R2) yang tak bisa menunjukkan surat menyurat kendaraannya.
Sebanyak 34 tilang dengan rincian, SIM sebanyak 22; Stnk 10, dan unit R2 dua," kata dia.
Dia mengimbau pengendara tetap mematuhi aturan lalulintas. Pastikan administrasi kendaraan dan kelengkapan pengemudi saat akan menempuh perjalanan.
"Dihimbau juga kepada pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengecek kelengkapan kendaraan sebelum berkendara," tandas Yerru. (Daniel)




0 Comments: