HUT RI ke 75, 416 Napi Di Lapas Dan Rutan Kotaagung Terima Remisi Umum
Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Tepat di Hari HUT RI ke 75 tahun, Ratusan Narapidana menerima remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka hari kemerdekaan republik Indonesia tahun 2020 oleh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) IIB dan Rumah tahanan Negara kelas (Rutan) IIB Kotaagung. Senin, 17/08/2020.
Kegiatan pemberian remisi umum bagi narapidana tersebut, bertempat di Aula Lapas IIB Kotaagung, dihadiri langsung Kalapas Kotaagung Beni Nurrahman, Karutan Kotaagung Ahmad Sobirin Soleh, juga dihadiri Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE.MM, Dandim 0424 Tanggamus Letkol INF Arman Aris Sallo, ketua DPRD Heri Agus Setiawan, kepala Kejaksaan negeri David P Duarsa, kepala BNNK Tanggamus Kolbidi, Wabup AM Syafi'i, asisten Bupati Firman Ranie, perwakilan polres Tanggamus, serta seluruh jajaran lapas IIB dan Rutan IIB Kotaagung.
Kegiatan ini diawali dengan mendengarkan arahan dari kementerian hukum dan ham Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dalam menyampaikan remisi umum bagi seluruh narapidana di Indonesia secara virtual.
Kemudian warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan IIB Kotaagung yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2020 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-922.PK.01.01.02 TAHUN 2020 dan Nomor PAS-933.PK.01.01.02 TAHUN 2020 tentang Remisi Umum, maka WBP yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2020 ini sebanyak 139 orang.
Kemudian di Lapas IIB Kotaagung juga turut memberikan remisi umum kepada narapidana di lembaga permasyarakatan Kotaagung sebanyak 277 orang narapidana, dengan rincian 270 terima remisi umum sedangkan 7 orang lainnya tengah menjalani subsider denda.
Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani,SE.MM menyampaikan bahwa, kegiatan hari ini untuk mengikuti pemberian remisi umum untuk para narapidana di lapas dan rutan IIB Kotaagung yang dilaksanakan serentak se-Indonesia secara virtual, khususnya rutan 139 orang dan lapas sebanyak 277 orang narapidana penerima remisi umum di HUT kemerdekaan RI ke 75. Dalam peringatan HUT RI ke 75 ini, negara turut memberikan apresiasi bagi para narapidana yang berkelakuan khusus seperti memiliki sikap atau berkelakuan positif dan baik serta mempunyai prestasi pada saat tengah menjalani masa hukuman dan menjalani masa pembinaan selama berada di dalam lapas dan rutan kelas IIB Kotaagung tersebut.
" Overload di lapas maupun rutan IIB Kotaagung yang telah memenuhi dari kapasitas normalnya, pemkab Tanggamus nantinya akan berupaya untuk membantu apa saja langkah-langkah yang harus di lakukan nantinya, sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif, khususnya seperti terjadinya masalah kesehatan para narapidana ini,"Ucap Bupati.
Sementara itu kalapas Beni Nurrahman dan didampingi oleh karutan kelas IIB Kotaagung Ahmad Sobirin Soleh mengatakan, di hari kemerdekaan republik Indonesia yang ke 75 ini, khususnya bagi para narapidana di lapas maupun rutan Kotaagung ini, ia berpesan agar selalu menjaga kesehatan dan memberikan yang terbaik, walaupun secara fisik badan terkurung diharapkan tetap berkarya dari dalam tembok jeruji besi.
Overload kapasitas di lapas dan rutan kelas IIB Kotaagung ini, dalam normalnya harusnya berjumlah 250 orang, namun saat ini telah terisi 357 orang, over kapasitasnya sebanyak 42%, sedangkan rutan Kotaagung normalnya 156 orang, dan hari ini menampung narapidan berjumlah 310 warga binaan dan mengalami overload kapasitas sebanyak 98%.
" Sementara di dalam lapas sendiri kapasitasnya telah overload, namun ini masih dalam batas toleransi, ada pun nanti di rutan kemungkinan akan berupaya memindahkan para warga binaan ke lapas-lapas terdekat yang kapasitas penghuninya belum overload. Sejak covid 19 merebak sampai saat ini seluruh warga binaan kondisinya sehat semua,"ungkapnya.
Lanjutnya, lapas Kotaagung memberikan remisi 1 untuk 270 orang warga binaan, mereka mendapatkan potongan hukuman, lalu remisi 2 diberikan untuk 7 orang yang seharusnya bisa langsung bebas, namun mereka sedang menjalani hukuman subsider pengganti denda, jika nanti telah selesai masa hukumannya, maka yang bersangkutan bisa langsung bebas.
" Sedangkan Rutan IIB Kotaagung remisi 2 nihil atau tidak ada, namun untuk remisi 1 ada sebanyak 139 orang warga binaan yang telah menerima remisi umum. Warga binaan yang menerima remisi ini, mereka yang menjalani masa hukuman dibawah 5 tahun,"tandas Kalapas Beni Nurrahman dan Karutan Ahmad Sobirin Soleh. (Rudi)




0 Comments: