Senin, Agustus 31

Sepakat, Sengketa Air Bersih Pekon Batu Keramat Selesai Secara Musyawarah


Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Ratusan Masyarakat Pekon Batu Keramat Kecamatan Kotaagung Timur menggelar musyawarah bersama, inisiatif pertemuan ini diambil langsung Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus, guna menyelesaikan kisruh permasalahan proyek air bersih di mata air terhadap pemasangan pipa baru untuk PDAM agar dapat dikabulkan Dinas PUPR Tanggamus. Senin, 31/08/2020.

Hal itu diputuskan dalam pertemuan untuk penyelesaian keberatan warga terhadap pemasangan pipa jaringan baru sebesar enam inci yang menambah jaringan lama tiga inci.

Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, hadir juga wakil ketua III Kurnain, dari fraksi PDI-P M. Nouval, Fraksi PKS Marini Sari Utami, kemudian dari dinas PUPR seperti Kabid CK Irvan Wahyudi, Kabid pengairan Dhani riza efriansyah, Kabid bina program, direktur PDAM, PJ Kakon batu keramat, Babinsa, Babinkamtibmas, serta tokoh masyarakat setempat.

Inisiatif ini diambil DPRD, Sebab surat keberatan warga Pekon tersebut, salah satunya ditujukan ke DPRD Tanggamus. Maka sebagai wakil rakyat akhirnya beberapa anggota dewan minta untuk di  adakan pertemuan guna penyelesaian agar tak terjadi hal-hal tak di inginkan.

"Dari pertemuan ini akhirnya menghasilkan kesepakatan dan semua pihak sama-sama bisa menerima hasilnya tadi," kata Irwandi.

Poin-poin tersebut adalah hasil kesepakatan dan jalan tengah karena semula warga menolak sama sekali adanya pemasangan pipa baru. Cukup pipa ukuran tiga inci saja yang sudah ada selama ini.

Poin pertama, pembatalan pemasangan pipa baru dari rencana enam inci menjadi empat inci. Lalu pipa tiga inci yang selama ini ada, diberikan ke warga. Maka ke depan jatah PDAM pipa empat inci.

"Poin berikutnya PDAM melibatkan warga untuk pengaturan pembagian air, tapi ini masih dikaji dasar aturannya," ujar Irwandi.

Poin berikutnya, Dinas PUPR harus membuat penampungan air seperti bendungan atau embung, nantinya PDAM mengambil air dari tempat tersebut termasuk pengambilan air selanjutnya.

Dinas PUPR harus membuat jaringan untuk mengaliri dua RT di Pekon Batu Keramat karena selama ini belum mendapat aliran air bersih.

Selanjutnya Kurnain juga menambahkan, pembuatan penampungan air atau bendungan harus terlaksana paling cepat 2021. Itu sebagai komitmen Dinas PUPR menyelesaian masalah ini.

"Kalau kami sebagai legislatif sepakat berkomitmen tahun depan sudah ada rencana pembuatan bendungan untuk tempat penampungan air," ujar Kurnain.

Irwandi dan Kurnain juga mengkritisi pemerintah daerah agar saat miliki program disosialisasikan dan minta persetujuan masyarakat. Sehingga tidak menghambat ketika seharusnya program tersebut terlaksana.

Sedangkan dasar penolakan warga Pekon Batu Keramat, didasari riwayat sejarah pekon, kondisi dan kelestarian mata air yang harus dijaga sebab harus diwariskan ke anak cucu, kebutuhan warga selama ini.

Menurut Somad, Ketua Badan Perhimpunan Pekon, cikal bakal adanya Batu Keramat sejak tahun 1929. Saat itu mulai diupayakan seseorang bernama Masduk dan jadi salah satu dusun dari Pekon Kagungan.

Lalu tahun 1971, Batu Keramat menjadi daerah susukan dan akhirnya menjadi pekon definitif. Dan termasuk salah satu 10 pekon di Kecamatan Kota Agung untuk modal pemekaran menjadi Kabupaten Tanggamus.

"Seiring berdirinya Kabupaten Tanggamus, warga Pekon Batu Keramat mendukung lahirnya kabupaten dengan mengizinkan adanya aliran untuk perkantoran Pemkab Tanggamus dan tanpa minta kontribusi," kata Somad.

Ia mengaku, namun kenyataannya, bukan hanya untuk perkantoran saja, tapi juga untuk PDAM. Dan PDAM membebankan tarif ke pelanggan. Sedangkan PDAM tidak berikan kontribusi ke Pekon Batu Keramat.

"Untuk pertanian, air di Batu Keramat digunakan untuk sawah pada beberapa pekon di Kota Agung Timur. Untuk pariwisata, air Batu Keramat jadi sumber Way Lalaan yang selama ini sebagai aset wisata," kata Somad.

Ia menambahkan, sebagai solusi atas penolakan warga, maka Dinas PUPR harus membuat bendungan. Itu untuk menampung air agar lokasi mata air tetap terjaga dan warga selama ini tetap bisa kebagian air.

"Jangan sampai mata air di Batu Keramat jadi legenda bagi warganya sendiri. Kami yang memiliki tapi kami beli airnya. Prinsip kami selama air bisa dimanfaatkan silakan tapi jangan dijual," ujar Somad.

Selanjutnya, Masranto, tokoh masyarakat menyatakan, jika Pekon Batu Keramat mau membuat peraturan pekon bagi mata air maka pendapatan pekon ini lebih tinggi dari pendapatan daerah.

"Silakan hitung saja Rp 200 perkubik dikalikan debit yang keluar. Pekon kami pasti kaya tapi kami tidak mau memberikan tarif air dari mata air. Untuk itu hargai kami, karena kami juga sudah berikan yang baik untuk semuanya," kata Masranto.

Hal itu menjawab pernyataan PDAM jika pihaknya tidak memberikan kontribusi. Sebab mata air Batu Keramat tidak jelas statusnya, dan harus ada peraturan pekon untuk itu.

Sebelumnya Andi Kholil dari perwakilan PDAM Way Agung mengaku, pihaknya belum bisa berikan kontribusi karena status mata air dari Pekon Batu Keramat tidak jelas status kepemilikannya.

"Untuk kontribusi belum bisa jawab. Jika itu milik pekon maka harus ada dalam peraturan pekon," ujar Andi. (Rudi)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: