Selasa, Februari 9

Dinsos Berikan Klarifikasi Soal Pendataan PKH, Zulpadli Tuding Pendamping PKH "Mau Mudahnya Saja"

Keterangan foto: Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus. (sumber: Rudi)


Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tanggamus, turut memberikan klarifikasinya terkait dengan pemberitaan carut marutnya pendataan program PKH di kabupaten Tanggamus, Melalui via WhatsApp kepada wartawan Lampungheadlines.com, Selasa (09/10/2020).

Untuk itu hanya sedikit kalimat yang diuraikan media ini, sebab sangat panjang jika di uraikan, nanti klarifikasi secara lengkap dari kadis sosial tersebut dapat di baca oleh pembaca pada bagian paling akhir berita ini.

Menurut Kepala Dinas Sosial Zulapdli, Selama ini Dinsos Tanggamus telah melakukan upaya koordinasi, pembinaan, dan sosialisasi penggunaan aplikasi setiap versi sesuai arahan pihak kemensos, Kerjasama dengan supervisor SLRT dan kepada Camat dan membangun kerjasama dengan Disdukcapil setempat.

Adapun upaya pemutakhiran data, setiap tahun ada dua periode pemutakhiran, yaitu pada bulan Juli-Agustus, untuk SK Mensos pada bulan Oktober, dan periode Desember-Januari, untuk SK Mensos selambatnya bulan Maret setiap tahunnya. Saat ini juga di Kabupaten Tanggamus telah memiliki 302 Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di Pekon/Kelurahan sejak Januari 2020. 

" Puskesos ini, selain sebagai tempat layanan dan rujukan kesejahteraan sosial, juga bertugas untuk melakukan verifikasi dan validasi atau pemutakhiran data melalui aplikasi SIKS-NG, yang langsung terintegrasi dengan Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) untuk di Tanggamus sejak priode juli 2020 sudah melalui petugas puskesos," terang Zulpadli dalam keterangannya tersebut.

Ketika ditanya, Apakah berjalan dengan baik puskesos di seluruh Pekon/kelurahan di kabupaten Tanggamus, Zulpadli menyampaikan hanya sebagian daerah saja yang telah berjalan dengan baik, seperti di kecamatan Semaka, Bandar Negeri Semuong, Kotaagung barat, Sumberejo, Gisting, Talang Padang, Airnaningan yang baik perjalanannya.

''Sebab di beberapa daerah ada terkendala dengan jaringan dan sarana IT, tapi semua itu telah berjalan. Serta pegawai puskesos sendiri di ambil pihak pekon/kelurahan, dengan pembiayaan bersumber dari keuangan Pekon/kelurahan," jelasnya.

Kemudian, terkait dengan keluhan dari pihak pendamping PKH yang biasa di lapangan, yang terkadang mereka selalu berbenturan dengan pihak pekon terkait permintaan data, sering abai akan hal ini, bahkan kelurahan di rasa mereka lebih cuek lagi. Melihat fenomena ini Kadinsos Tanggamus mengatakan bahwa pihak pendamping PKH tersebut mau enaknya saja.

" Ini masih baru, sebab kadang puskesos sangat banyak pekerjaan, dukungan dana belum, sementara pendamping PKH mungkin terlihat mau mudahnya saja. Kalau sinergi terbangun sebagai sama-sama petugas dalam urusan kesejahteraan sosial semestinya saling mendukung,"Ujar Zulpadli.

Setelah ungkapan kata-kata yang dilontarkan oleh Kadinsos Tanggamus kepada para pendamping PKH yang selama ini hanya mau enaknya saja, buru-buru disanggah olehnya setelah wartawan bertanya kalimat tentang tudingan tersebut, malah membalikan kesalahan ke pada pihak puskesos.

" Bukan begitu puskesosnya barangkali, sebab pasti yang di minta pendamping ke puskesos itu Data, dan mereka memang aparat di bawah. Kalau saling sinergi, saling mendukung dengan prinsip mengutamakan pelayanan gak akan terjadi saling klaim,"tutupnya.

Salah satu pendamping PKH di Tanggamus, yang mewanti-wanti namanya tak disebutkan oleh media ini, ia menceritakan perjalanan program PKH serta keluhannya selama berada di lapangan. Dari program sikngie yang di pegang oleh operator pekon masing-masing, pihak pekon/kelurahan lah yang usul dengan cara mengusulkan warganya tersebut melalui DTKS pekon/kelurahan.

" Dinsos meng-aprove datanya dan dikirim ke pusdatin, selanjutnya turun ke dinsos by name by address, kami turun ke lapangan untuk memverifikasi data, itu pun secara online, langsung sesuai dengan pertanyaan pada aplikasi dan sesuai fakta yang ada di lapangan. Terkadang ada pihak pekon/kelurahan lebih dulu mendata keluarga dan orang terdekatnya. Kami selalu benturan jika turun di Pekon dengan aparat Pekon, jika ada apa-apa atau masalah kami inilah yang kena serang,"keluhnya. 

Dalam klarifikasi yang dikirimkan ke media Online Lampungheadlines.com, tentang klarifikasi dinas sosial kabupaten Tanggamus terkait pemberitaan Pendataan PKH di Kabupaten Tanggamus. bisa dibaca sebagai berikut.


Assalamualaikum wr wb

Tabik Pun...

Selama ini Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus telah melakukan upaya koordinasi, pembinaan, dan sosialisasi penggunaan aplikasi setiap versi sesuai arahan pihak kemensos, Kerjasama dengan supervisor SLRT dan kepada Camat dan membangun kerjasama dengan Disdukcapil.

Adapun upaya pemutakhiran data, setiap tahun ada dua periode pemutakhiran, yaitu pada bulan Juli-Agustus, untuk SK Mensos pada bulan Oktober, dan periode Desember-Januari, untuk SK Mensos selambatnya bulan Maret setiap tahunnya. Saat ini juga di Kabupaten Tanggamus telah memiliki 302 Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di Pekon/Kel sejak Januari 2020. 

Puskesos ini, selain sebagai tempat layanan dan rujukan kesejahteraan sosial, juga bertugas untuk melakukan verifikasi dan validasi atau pemutakhiran data melalui aplikasi SIKS-NG, yang langsung terintegrasi dengan Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) untuk di Tanggamus, sejak priode juli 2020 sudah melalui petugas puskesos.

Selain itu, pada setiap periode, Kemensos akan mengirimkan aplikasi versi terbaru dengan username masing-masing ke pekon, yang memuat tentang Data rumah tangga  yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Tugas pekon selalu melakukan pengecekan agar data tersebut update setiap waktu, menyesuaikan atau padan dengan dokumen kependudukan dan capil serta keadaan atau fakta dilapangan, secara online dengan menggunakan Teknologi Informasi.

Untuk Kabupaten Tanggamus sendiri, progres terus berjalan, sehingga saat ini kita berada pada peringkat 180 dari 514 Kab/Kota yang telah melakukan pemutakhiran data. Untuk yang tahun ini, sejak bulan Desember 2020, kami sudah memerintahkan seluruh pekon untuk melakukan musdes/muskel khusus tentang DTKS, dalam rangka pemutakhiran yang harus di uproud data dan dokumen sampai tgl 31 Januari 2021 dan diperpanjang sampai minggu ke 2 Februari 2021 ini.

Namun kami mengakui, tidak menutup kemungkinan masih ada pekon/kelurahan yang terkendala dengan kondisi jaringan telekomunikasi, biaya, personil, sehingga belum optimal dalam melakukan pendataan. Tentunya ini akan menjadi perhatian kami juga, agar mendapatkan solusi dan bantuan, agar mereka dapat terbantu dalam melaksanakan tugas tersebut.

Alhamdulillah melalui Dinas Kominfo, pada tahun 2021 ini ada bantuan internet dari Pusat, yang dialokasikan di 70 titik di wilayah terpencil di Kabupaten Tanggamus, sehingga dapat menjadi solusi bagi pekon yang mengalami masalah sinyal telekomunikasi.

Kemudian terkait adanya pernyataan sdri. Rika, yang menyebutkankan dirinya tidak menerima bantuan, dapat kami jelaskan bahwa sdri Rika sejak tahun 2012  terdaftar dalam e-PKH Kemensos sebelum menikah masih terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) orangtuanya, maka yang mendapatkan bantuan atas nama orangtuanya, yakni Anila Wati, pada saat menikah sdr Rika pindah ke Pekon Terbaya, sudah memiliki ID BDT dan ybs tahun 2020 dapat Bantuan Sosial Tunai (BST), sejak suaminya meninggal 4 bulan lalu pindah ke Kelurahan Pasar Madang, dan data penerima BST yang bersangkutan di hapus dr pekon Terbaya karena basis pemberian bantuan ini Data kependudukan. Saat ini sudah di coba di daftarkan DTKS di Kelurahan Pasar madang tapi sistem masih menolak, yang bersangkutan harus menunggu SK mensos terlebih dahulu pada bulan maret dan dipastikan Hapus dr DTKS Terbaya lalu. Kemudian pada periode pemutakhiran ke 2, kemungkinan bulan juli yang bersangkutan baru bisa diusulkan DTKS di kelurahan Pasar Madang. Dan untuk sdr Desma Herviana kami sudah komfirmasi di Kelurahan Kuripan ternyata belum masuk dalam DTKS, dan sudah kita minta untuk prelist atau Data awal pada pemutakhiran priode januari Pebruari 2021 ini.

Selanjutnya sesuai arahan Bupati Tanggamus Ibu Hj Dewi Handajani, yang memang sangat perhatian dengan permasalahan ini, tentu kami akan terus berupaya agar penerima bantuan PKH ini adalah orang yang benar benar berhak menerimanya. 

Sebagaimana diketahui, bahwa graduasi dapat dilakukan dengan 3 sebab, yakni ;

1. Secara mandiri dengan surat pernyataan mundur.

2. Melalui musdes dengan penghapusan DTKS, atau 

3. Habis komponen NE.

Untuk itu kami terus menghimbau, agar kepada mereka yang secara ekonomi telah cukup mampu, untuk mundur dari penerima program ini. Demikian juga melalui musdes, agar dilaksanakan dengan lebih bijaksana. Agar bantuan dapat diberikan kepada yang lebih membutuhkannya.

Wassalamualikum wr wb


Kepala Dinas Sosial

Kabupaten Tanggamus

(Zulfadli).

Pertanyaannya adalah, apakah Dinsos sudah mensosialisasikan kepada masyarakat di kabupaten Tanggamus tentang poskesos, sebagai tempat mengadu, mendaftar perihal tentang semua hal tentang program bantuan sosial PKH ini, jika sudah mengapa banyak warga tak mengetahui hal tersebut. (Rudi)


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: