Sabtu, Maret 6

Dirikan BUMPekon, Dana Modal Malah batal, Kakon Kalimiring Kurang Peduli Potensi Warganya

Ket. Gambar Bumdes (google)

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Mengelola Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes tentu memiliki tujuan, salah satunya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang perekonomian. Pengelolaan BUMDes yang tepat akan memberi banyak keuntungan dari tercapai tujuan berdirinya BUMDes, adalah untuk meningkatkan pendapatan desa tersebut. Sabtu, 06/03/2021.


Selain keuntungan secara langsung ke dalam bentuk pendapatan desa, BUMDES juga memberikan keuntungan bagi masyarakat desa pada umumnya, yaitu masyarakat desa terbantu dalam berinovasi, menciptakan produk, mengangkat potensi desa, menciptakan lapangan kerja, dan menjadi lebih produktif, hal ini tentu saja akan berpengaruh terhadap meningkatnya perekonomian masyarakat disana.


Namun berbeda halnya dengan yang terjadi di Pekon Kalimiring kecamatan Kotaagung barat kabupaten Tanggamus, pada saat media ini mencoba mengulas lebih dalam permasalahan tersebut. Kepengurusan Badan Usaha Milik Pekon (BUMPekon) bersama, Pekon Kalimiring di bentuk pada tahun 2018 silam. Kemudian oleh pihak pekon di anggarkan juga di tahun yang sama yang bersumber dari dana desa (DD) yaitu dalam bentuk penyertaan modal yang dialokasikan untuk BUMPekon Kalimiring.


" Belum, belum pernah Nerima saya, kalo tanggapan kakon sih waktu itu belum kebagian duitnya, kalo kesananya saya gak tahu lagi, saya cuma hanya tak mau terlalu banyak open saja mas,"Ungkap Ketua BUMPekon Pekon Kalimiring Muhammad Hidayat.


Kemudian, ia juga mengaku tidak pernah di minta SPJ, Dokumentasi foto, penerimaan dana tersebut, tandatangan SPJ juga tak pernah. Ia masih ingat melakukan penandatanganan hanya pada saat pembentukan atau pendirian pengurus BUMPekon Kalimiring. Memang rencana di awal apabila dana tersebut direalisasikan oleh pihak pekon, BUMPekon akan fokus dalam sektor peternakan hewan kambing.


'' Apa yang mau di SPJ'in mas, sebab anggaran tak kita terima. Rencananya BUMPekon tersebut akan bergerak di sektor peternakan kambing (Pembesaran),''Jelas Dayat lagi.


Ketika hendak mengkonfirmasi, hanya ada salah satu aparatur pekon dikantor pekon Kalimiring yang bisa memberikan penjelasannya dalam hal ini, Buksir (Ucir) selaku Kaur Keuangan di pekon setempat, ia berdalih tak terealisasinya dana untuk BUMPekon itu karena disebabkan adanya keterlambatan kepengurusan dalam hal administrasi. Namun Buksir enggan menjelaskan lebih lanjut serta lebih detail penyebab anggaran penyertaan modal tersebut batal di berikan ke BUMPekon.


'' Jadi pas mau direalisasikan (Penyertaan modal) tersebut sudah tak bisa lagi, karena adanya keterlambatan tadi, maka sebab dari itu akhirnya anggarannya di Silpa  di tahun 2019 dan masuk ke belanja modal atau satukan dengan DD, atau sisa pembelanjaan pekon," dalihnya.


Lalu saat masuk di tahun 2019 oleh pekon tidak menganggarkan untuk BUMPekon dan tahun 2020 kembali juga tidak menganggarkan penyertaan modal tersebut, disebabkan sebagian anggaran dana desa tersebut, lebih fokus ke penanganan Covid-19 dan bantuan sosial (Bansos) ke dalam bentuk BLT-DD.


" Di awal memang sempat di anggarkan oleh pekon, tapi karena adanya kesalahan teknis, sebab tak bisa untuk kemudian di salurkan ke BUMPekon tersebut,"tutupnya.


Tak direalisasikannya penyertaan modal ini ke BUMPekon Kalimiring, disinyalir dalam hal ini pihak pemerintahan pekon atau kakon, tidak terlalu peduli dengan masyarakatnya sendiri. 


 Padahal Pekon Kalimiring Kecamatan Kotaagung barat ini, banyak potensi yang di milikinya, selain sektor peternakan, sektor yang pada zaman dahulu sudah terkenal dimana-mana, yaitu pembuatan Gula Merah terbuat dari Air Nira kelapa, kemudian dalam pengolahannya masyarakat masih menggunakan cara tradisional selama bertahun-tahun.


Dua sektor ini apabila pemerintah pekon fokus bukan tidak mungkin perekonomian masyarakat Pekon Kalimiring dapat lebih baik, akan tetapi hal tersebut tidak terlalu menjadi prioritas penting oleh kakon setempat.


Terakhir, bukankah apabila setiap ada sisa pembelanjaan dari anggaran dana desa, yang di silpakan atau kembali ke Kas Negara, hal-hal tersebut harus ada pembuktiannya, seperti bukti setor ke bank tertentu misalkan Bank BRI dan lain sebagainya, supaya semua dapat benar-benar berjalan sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. (Naspi)


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: