Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Salah satu hal yang diatur dalam Perpres tersebut adalah dana abadi bagi Pondok pesantren. Terbitnya UU Ponpes, adalah merupakan produk legislasi perjuangan PKB, kerja keras untuk mendorong dan mengawal agar peraturan dan kebijakan turunan dari UU Pesantren akan terus diperjuangkan dan dikawal oleh PKB, hingga pada aspek implementatif sehingga UU Ponpes betul-betul terwujud nyata dalam kehidupan Pondok Pesantren.
Merujuk Perpres tersebut, dana abadi pesantren adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren, dana itu disediakan oleh pemerintah untuk pondok pesantren, guna untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren.
" Hal ini tentunya tak lepas dari perjuangan yang dilakukan oleh Ketua DPP PKB Gus AMI (A. Muhaimin Iskandar), sampai terbitnya Perpres yang diteken Presiden Jokowi, ini tentunya merupakan sebuah kado istimewa menjelang Hari Santri Nasional 22 Oktober 2021 mendatang, dan ini juga adalah bukti PKB terhadap kemaslahatan umat," Jelas Edy Yalismi.
Untuk itu, Edy Yalismi pun turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas perjuangan yang dilakukan DPP PKB, sebab dibawah kepemimpinan Ketua Umum DPP PKB Gus AMI, telah banyak memberikan perubahan cukup besar, baik secara internal partai maupun diluar partai untuk kemaslahatan umat.
"Salah satunya adalah terus mengawal kebijakan hingga sampai terbitnya Perpres tersebut, dan pastinya seluruh masyarakat khususnya Ponpes menyambut baik terbitnya Perpres ini, mengingat kebijakan tentang adanya pendanaan pesantren dari negara ini sudah lama dinantikan,"Tandas Ketua Bapemperda F. PKB DPRD Kabupaten Tanggamus ini.(Rudi)
0 Comments: