Tampilkan postingan dengan label bawaslu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bawaslu. Tampilkan semua postingan

Selasa, Oktober 19

Bawaslu Tanggamus Terus Dorong Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu

Bawaslu Tanggamus Terus Dorong Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Pengawasan partisipatif adalah aktivitas memastikan proses tahapan-tahapan Pemilu dengan cara mengumpulkan data, informasi serta menginventarisasi temuan kasus terkait pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh kelompok masyarakat atau organisasi yang independen dan non-partisan.


Hal tersebut yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus, ketika menggelar kegiatan rapat koordinasi pengawasan Pemilu Partisipatif dengan berbagai Organisasi Mahasiswa dan masyarakat di Tanggamus, yang bertempat di Hotel Gisting. Selasa, 19/10/2021.


Ketua Bawaslu Tanggamus Dedi Fernando, S.H.I,M.H. menyampaikan bahwa, tujuan dari Pengawasan Partisipatif bertujuan agar terselenggaranya proses pemilihan yang jujur, adil, bersih dan transparan serta hasilnya bisa diterima oleh semua pihak, baik peserta Pemilu maupun masyarakat luas.


"Untuk menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggaran, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil Pemilu, mewujudkan Pemilu yang demokratis, serta terselenggaranya Pemilu secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas, serta peraturan perundang-undangan Pemilu secara menyeluruh", Ucap Nando.


Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, S.H., MH. turut mengatakan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum bisa diminimalisir apabila partisipasi publik besar, peran publik terutama dalam hal pengawasan dinilai sangat penting, sehingga nilai-nilai demokrasi terjaga dan pemilihan umum benar-benar bisa memunculkan sosok yang bisa dipertanggungjawabkan.


"Partisipasi publik ibarat sebagai nyawa dalam proses pengawasan, dengan melibatkan banyak orang, potensi mencegah dalam hal pelanggaran akan semakin maksimal. Kegiatan ini salah satunya untuk mendorong tingginya partisipasi publik, serta membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat", Tandasnya.


Hal senada juga turut dinyatakan oleh Kordiv Pengawasan Bawaslu Tanggamus Ali Usman, S.T, dengan adanya kegiatan ini melalui perwakilan organisasi mahasiswa dan masyarakat yang hadir, agar dapat mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat khususnya dalam lingkungannya. Lalu kemudian perwakilan organisasi yang telah hadir hari ini, pada saat kegiatan pengawasan partisipatif Pemilu dapat tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat.


"Menghadapi Pemilu 2024 nanti, Bawaslu sudah bersiap bersama masyarakat dalam mengawasi Pemilu dan menegakkan keadilan Pemilu. Pengawasan terhadap Pemilu adalah milik rakyat, untuk itu kami (Bawaslu) mengajak masyarakat untuk berpartisipatif dalam kegiatan-kegiatan pada saat tahapan pemilu, maka dari Bawaslu Tanggamus bersama perwakilan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang hadir kedepan dapat terus mengedukasi masyarakat, tentang pentingnya pengawasan partisipatif Pemilu mendatang," tandasnya.


Hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif tersebut, Ketua Bawaslu Tanggamus Dedi Fernando, S.H.I, M.H, Kordiv Pengawasan Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, S.H.,M.H, Kordiv Pengawasan Bawaslu Tanggamus Ali Usman,S T, Kordiv Penanganan Pelanggaran Ikhwanudin, S.H, Kordiv SDMO Ali Affan, S.E, dan menghadirkan pemateri kegiatan dari Korwil JPPR Lampung Erfan Za'in,S.I.P, dan peserta terdiri dari, Alumni SKPP 2020/2021, IMM, HMI, PMII, GP. Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Kristen, Pemuda Katholik, Nasyiatul Aisyiyah, Fatayat, IPNU, IPPNU, IPM dan Komunitas Literasi Tanggamus. (Rudi)

Jumat, September 24

Bawaslu Tanggamus Gelar Bimtek SIPS Ke Parpol, Aplikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu

Bawaslu Tanggamus Gelar Bimtek SIPS Ke Parpol, Aplikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Pentingnya mengetahui tentang tata cara penyelesaian sengketa pada saat pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) melalui sistem aplikasi dengan mudah, untuk itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus, melaksanakan bimbingan teknis sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) Tahun 2021, bertempat di Hotel Gisting. Jum'at 24/09/2021.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Kordiv penyelesaian Sengketa Hermansyah, SH.I,M.H, Ketua Bawaslu Tanggamus Dedi Fernando, SH., MH, serta jajaran seperti Kordiv penyelesaian sengketa Najih Mustofa, SH.I, M.Pd.I, Kordiv pengawasan Ali Usman, S.T, Kordiv SDM Ali Ngafan, S.E, Kordiv Penindakan Ikhwanuddin, S.H, Kordinator Sekretariat (Korsek) Adi Martha Ismail, S.Sos. Turut hadir dari KPU Tanggamus, Kesbangpol Tanggamus, dengan peserta bimtek SIPS perwakilan partai politik yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Najih Mustofa mewakili Ketua Bawaslu Tanggamus dalam sambutannya menyampaikan, bahwa bimtek Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) adalah suatu sistem pelayanan penyelesaian sengketa secara daring (online), yang memuat aplikasi permohonan dan informasi penyelesaian sengketa proses Pemilihan. SIPS ini hadir sebagai bagian dari solusi untuk mempermudah pemohon dalam mengajukan sengketa pada saat menghadapi pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum mendatang.

" Kalau tidak ada halangan, kemungkinan tahun 2024 nanti akan di gelar Pemilihan Umum. Di Tanggamus yang pertama kalinya mendapatkan permasalahan sengketa pada saat pelaksanaan pemilu tahun 2019 kemarin, untuk itu melalui SIPS ini adalah salah satu peningkatan Bawaslu untuk meningkatkan transparansi permasalahan sengketa, sekaligus memudahkan pemohon dari partai politik dalam mengajukan gugatan ke Bawaslu Tanggamus,"ungkap Najih Mustofa.

Sementara itu Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah sekaligus membuka kegiatan Bimtek SIPS ini, aplikasi SIPS tidak seperti aplikasi lain pada umumnya, hal ini dikarenakan SIPS hanya ada di Website Bawaslu RI jika terdapat pemohon yang ingin mengajukan permohonan, maka operator dan admin harus memastikan jika email yang akan di gunakan dalam keadaan aktif serta memastikan pemohon membawa dokumen asli.

" Selain di kabupaten Tanggamus, kejadian sengketa pemilu juga hampir terjadi juga di kabupaten/kota di Provinsi Lampung, dan saat ini dampak dari virus Covid-19 belum jua ada tanda-tanda akan berakhir, untuk itu hadirnya SIPS pada tahapan pemilu kedepan, kawan-kawan dari Parpol bisa mengajukan permohonan pendaftaran sengketa ke Bawaslu Tanggamus melalui online, sidang pun bisa dapat dilakukan secara online dan dengan ini kita bisa lebih menghemat waktu,"tandas Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung ini.(Rudi)