Jumat, September 24

Bawaslu Tanggamus Gelar Bimtek SIPS Ke Parpol, Aplikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Pentingnya mengetahui tentang tata cara penyelesaian sengketa pada saat pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) melalui sistem aplikasi dengan mudah, untuk itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus, melaksanakan bimbingan teknis sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) Tahun 2021, bertempat di Hotel Gisting. Jum'at 24/09/2021.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Kordiv penyelesaian Sengketa Hermansyah, SH.I,M.H, Ketua Bawaslu Tanggamus Dedi Fernando, SH., MH, serta jajaran seperti Kordiv penyelesaian sengketa Najih Mustofa, SH.I, M.Pd.I, Kordiv pengawasan Ali Usman, S.T, Kordiv SDM Ali Ngafan, S.E, Kordiv Penindakan Ikhwanuddin, S.H, Kordinator Sekretariat (Korsek) Adi Martha Ismail, S.Sos. Turut hadir dari KPU Tanggamus, Kesbangpol Tanggamus, dengan peserta bimtek SIPS perwakilan partai politik yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Najih Mustofa mewakili Ketua Bawaslu Tanggamus dalam sambutannya menyampaikan, bahwa bimtek Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) adalah suatu sistem pelayanan penyelesaian sengketa secara daring (online), yang memuat aplikasi permohonan dan informasi penyelesaian sengketa proses Pemilihan. SIPS ini hadir sebagai bagian dari solusi untuk mempermudah pemohon dalam mengajukan sengketa pada saat menghadapi pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum mendatang.

" Kalau tidak ada halangan, kemungkinan tahun 2024 nanti akan di gelar Pemilihan Umum. Di Tanggamus yang pertama kalinya mendapatkan permasalahan sengketa pada saat pelaksanaan pemilu tahun 2019 kemarin, untuk itu melalui SIPS ini adalah salah satu peningkatan Bawaslu untuk meningkatkan transparansi permasalahan sengketa, sekaligus memudahkan pemohon dari partai politik dalam mengajukan gugatan ke Bawaslu Tanggamus,"ungkap Najih Mustofa.

Sementara itu Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah sekaligus membuka kegiatan Bimtek SIPS ini, aplikasi SIPS tidak seperti aplikasi lain pada umumnya, hal ini dikarenakan SIPS hanya ada di Website Bawaslu RI jika terdapat pemohon yang ingin mengajukan permohonan, maka operator dan admin harus memastikan jika email yang akan di gunakan dalam keadaan aktif serta memastikan pemohon membawa dokumen asli.

" Selain di kabupaten Tanggamus, kejadian sengketa pemilu juga hampir terjadi juga di kabupaten/kota di Provinsi Lampung, dan saat ini dampak dari virus Covid-19 belum jua ada tanda-tanda akan berakhir, untuk itu hadirnya SIPS pada tahapan pemilu kedepan, kawan-kawan dari Parpol bisa mengajukan permohonan pendaftaran sengketa ke Bawaslu Tanggamus melalui online, sidang pun bisa dapat dilakukan secara online dan dengan ini kita bisa lebih menghemat waktu,"tandas Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung ini.(Rudi)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: