LAMTIM, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Team Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban mencokok seorang laki-laki yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tentang Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor yang terjadi di mess Pabrik GMPK Purwosari.
Pelaku diamankan dikediamannya mertua setelah mengetahui informasi baru pulang dari Jakarta, yang tiba di Desa Buyut Ilir Kecamatan Gunung Sugih kab, Lampung Tengah. Kamis (10/05/18) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Batanghari Nuban AKP Asril mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro S.IK menjelaskan, pelaku, diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari rekannya yang terlebih dahulu sudah diamankan pihak kepolisian.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku yang berinisial DI (28) beralamat desa Sriwungu kecamata gunung sugih kabupaten lampung tengah. Tindak pidana tersebut telah terjadi dua tahun silam, atas laporan dari Bapak Mulyadi (43) yang beralamat di Rt 001 Re 001 Desa Purwosari Kecamatan. Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur.
Modus Pelaku lanjut Kata AKP Asril, pada saat saudara Yulianto hendak keluar membeli makan sekira pukul 00:06 ada dua orang tidak di kenal masuk kedalam pabrik GMPK Purwosari dengan mengendarai sepeda motor HONDA CBR 150CC warna hitam merah, kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban di depan teras Mess yang saat itu diparkir korban, setelah berhasil kedua pelaku membawa kabur ke arah Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa surat keterangan lesing FIF berikut fotocopy BPKB R2 Honda Supra X 125 warna hitam merah nopol BE 3882 LO.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti, telah di amankan Polsek Batanghari Nuban untuk diproses penyelidikan lebih lanjut," Pungkasnya. (Can)