Jumat, Desember 24

Lagi, Oknum Kakon di Pringsewu Diringkus Unit Tipidkor Atas Dugaan Korupsi APB

Keterangan foto: Oknum Kakon di Pringsewu tengah diperiksa di Mapolres Pringsewu Kota. (sumber: Humas Satreskrim Pringsewu)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun 2019, Su (44) yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Pekon Way Kunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu ditangkap dan dilakukan penahanan penyidik Unit Tipidkor Sat. Reskrim Polres Pringsewu di rutan Mapolres setempat, Kamis (23/12/21).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan penahanan tersebut. Dia mengatakan penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan jajarannya.

"Benar, Kamis (23/12) kemarin kami telah melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap Kepala Pekon Way Kunyir kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja Pekon Way Kunyir tahun 2019", ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.I.K., pada Jumat (24/12/21) siang.

Penahanan terhadap Tersangka atas dugaan terlibat dalam perkara korupsi anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun anggaran 2019.

Dipaparkan kasat, tahun 2019 Pekon Way Kunyir memiliki APB sebesar Rp. 1.584.568.227. dana tersebut berasal dari beberapa sumber antara lain Dana Desa sebesar Rp. 995.761.000, bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 18.763.227, Alokasi Dana Pekon Rp. 512.620.000, dan pendapatan lain-lain sebesar Rp. 57.423.000.

Namun dalam pelaksanaanya Tersangka diduga melakukan pengelolaan APB Pekon tidak sesuai dengan ketentuan demi mendapatkan keuntungan pribadi.

"Tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengelola APB tanpa melibatkan Bendahara. Kecurangan yang dilakukannya antara lain membuat nota belanja fiktif dan Mark up harga belanja barang", terang Iptu Feabo.

Setelah dilakukan perhitungan oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu terdapat kerugian negara sebesar Rp. 280.951.178 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

"Keuntungan pribadi yang didapatkan tersangka, kemudian dipergunakan untuk membayar hutang dan pembiayaan kebutuhan hidup sehari-hari", ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara. 

"Saat ini Kami masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim ke Kejaksaan Negeri Pringsewu", tutup Iptu Feabo. (Mr)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: