Tampilkan postingan dengan label wisata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wisata. Tampilkan semua postingan

Kamis, September 23

Besok! Seluruh Objek Wisata di Kabupaten Tanggamus dibuka Bagi Wisatawan, Jaga Prokes Covid-19

Besok! Seluruh Objek Wisata di Kabupaten Tanggamus dibuka Bagi Wisatawan, Jaga Prokes Covid-19

Tanggamus, www.lampungheadline.com - Seluruh Objek Wisata di Kabupaten Tanggamus, akhirnya bisa dibuka kembali untuk wisatawan, hal ini disampaikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Tanggamus, melalui surat edaran (SE) dengan nomor 556/277/39/2021 tentang pembukaan Objek Wisata. Kamis, 23/09/2021.


Dikatakan Kepala Dinas Disparbud Tanggamus Hj. Retno Noviana Damayanti, S.T, M.T diruang kerjanya, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 360-4298/01/2021 Tanggal 21 September 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 Berbasis Mikro.

Dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Pekon, Kelurahan, dalam rangka pengendalian penyebaran dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tanggamus.


"Maka dengan ini disampaikan kepada seluruh Pengelola Objek Wisata di Tanggamus, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 (Besok), seluruh objek wisata di Kabupaten Tanggamus dibuka kembali bagi wisatawan,"ucap Retno.


Kemudian, bagi pihak pengelola objek wisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas), melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi objek wisata masing-masing secara rutin, dan membuat banner kawasan wajib memakai masker dan telah di vaksinasi, serta menyediakan sarana berupa alat pengukur suhu tubuh dan tempat cuci tangan. Para pengunjung wisata harus dapat menunjukan kartu vaksinasi sampai dengan dosis ke-2 kepada petugas, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 25% dari kapasitas total destinasi yang dikelola.


" Bagi pengelola objek wisata yang tidak dapat menerapkan protokol kesehatan di lokasi objek wisata sebagaimana yang telah disebutkan (angka 2,3 dan 4), maka akan dikenakan sanksi berupa teguran dan penutupan kembali sementara, sampai dengan adanya perbaikan dalam hal penerapan protokol kesehatan di objek wisata yang dikelola tersebut,"tandas Kadisparbud Tanggamus Retno Noviana Damayanti.(Rudi)

Minggu, Mei 23

Pengelola Wisata Sesalkan Forkom Pokdarwis Kabupaten Pringsewu Tak Bisa Jadi Fasilitator

Pengelola Wisata Sesalkan Forkom Pokdarwis Kabupaten Pringsewu Tak Bisa Jadi Fasilitator



Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Dampak penutupan tempat wisata di Kabupaten Pringsewu menjadi sorotan banyak masyarakat, pasalnya surat edaran yang ditandatangani oleh sekretariat daerah kabupaten Pringsewu dengan tegas untuk menutup tempat wisata, atas hal tersebut Pol PP kabupaten Pringsewu melakukan pembubaran dan penutupan tempat wisata dengan memasang Baliho tertulis mulai tanggal 18 Mei 2021 tempat wisata ini ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan. seperti kejadian di wisata Talang Indah Pringsewu yang di bubarkan secara paksa oleh satuan gugus tugas Pringsewu pada tanggal 18 mei 2021, yang tetap membuka wisatanya.


Atas ditutup nya tempat wisata di kabupaten Pringsewu mendapat tanggapan dari beberapa Pengelola wisata di kabupaten Pringsewu, seperti dikatakan oleh beberapa penggiat wisata yang berinisial SK Kepada media ini, SK menuturka "Saya sangat Menyesalkan atas kejadian tersebut, seharusnya disinilah peran Forum Pokdarwis Kabupaten Pringsewu, atas permasalahan ini dan harus bisa menjadi fasilitator antara penggelola tempat wisata dengan pemerintah daerah dan seharusnya sejak himbauan pertama yang di keluarkan oleh pemda pringsewu tersebut yang itu juga merupakan program pemerintah dalam penanggulangan wabah COVID-19, seyogyanya FORKOM POKDARWIS juga menganjurkan anggota nya dan juga para pengelola wisata untuk mentaati dulu edaran tersebut, bukan malah justru seakan menolak, dengan menyuaraka di media sosial facebook group pringsrwu community. Kita sebagai masyarakat harus mentaati apa yang menjadi himbauan pemerintah apalagi itu didasari oleh intruksi Menteri dalam Negeri.


Sangat disesalkan sekali, jika Forum pokdarwis bentukan dinas Pariwisata Pringsewu, justru terkesan menolak, ini akan menimbulkan kebingungan dan bahkan seakan terkesan meprofokasi kepada para pengelola wisata, untuk menolak himbauan tersebut.


Apapun bentuknya yang namanya sudah ada edaran ya seharusnya dilaksanakan, apalagi forum yang harusnya menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah semestinya mampu mengedukasi kepada anggotanya , karena dengan dikeluarkannya peraturan pertanggal 17 pasti semuanya sudah dikaji tidak asalan saja membuat edaran tanpa dasar. Terangnya.



Tak Hanya SK, namun salah satu anggota forkom yaitu TP juga, Mengungkapkan, salah satu fungsi dibentuknya Forum Pokdarwis Kabupaten Pringsewu kan untuk memfasilitasi pemerintah dengan Para penggiat atau pengelola wisata atau singkatnya Fasilitator, toh adanya Forkom kan juga di SKan oleh dinas pariwisata, harusnya kan bisa menjadi perpanjang tangan pemerintah daerah dalam menyampaikan himbauan dalam  mentaati nya, coba saja dari saat awal adanya edaran/himbauan tersebut langsung disikapi   oleh FORKOM dan dilanjutkan kepada kami para pengelola pasti dengan kesadaran akan mentutup nya, tak harus repot-repot menurunkan Pol PP seperti yang terjadi di taman Tirta Asri Banyu Mas dan Talang Indah Pajaresuk. , kan jadi terkesan citranya  jelek dimata masyarakat kalau pada tau tempat wisata ditutup oleh Pol PP, seakan kami ini para pengelola wisata tidak taat kepada pemerintah dan tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.



Sekali lagi kami sangat menyesalkan jika Forkom tidak bisa menjadi Fasilitator antara pemerintah dengan pengelola wisata,   karena itu salah satu fungsi dari sebuah organisasi/forum, biar kelihatan kerjanya lah, bukan malah sibuk membuat program dan ngurus dana hibah sebesar 55 juta yang entah apa manfaat dari dana hibah tersebut, Hingga melalaikan apa yang menjadi tugas fungsi sebenarnya. seperti yang tertuang dalam AD/ART


Terpisah, kepala Dinas Pariwisata yang di hubungi melalui seluler sangat menyesalkan sikap yang dilakukan Forkom (forum komunikasi Pokdarwis) Kabupaten Pringsewu yang melakukan orasi di medsos Group FB Pringsewu comunity, oleh pengurus dan anggota forkom. (Red)

Selasa, Maret 30

Catat! Mulai 1 April Objek Wisata di Tanggamus dibuka Bagi Wisatawan, Retno: Tetap Patuhi Prokes

Catat! Mulai 1 April Objek Wisata di Tanggamus dibuka Bagi Wisatawan, Retno: Tetap Patuhi Prokes

 


Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Momen bahagia yang di tunggu-tunggu para wisatawan khususnya masyarakat Tanggamus akhirnya tiba, pasalnya mulai Kamis tanggal 01 April 2021, seluruh objek wisata di Tanggamus secara resmi dibuka kembali untuk umum. Berdasarkan surat Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan, nomor 556/217/39/2021 perihal pembukaan Objek Wisata, yang ditujukan kepada para pengelola Wisata se-kabupaten Tanggamus. Selasa 30/03/2021.


Penutupan semua objek wisata selama ini oleh Pemerintah Daerah Tanggamus, karena di sebabkan adanya pandemi Covid-19, dan salah satu langkah mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid 19 di masyarakat pada objek-objek wisata.


Hal tersebut yang di sampaikan langsung oleh, Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Tanggamus Hj. Retno Noviana Damayanti. ST,.MT di ruang kerjanya, pemberitahuan kembali di bukanya seluruh objek wisata tersebut, berdasarkan surat edaran Bupati Tanggamus Nomor : 420/1778/15/2021 tanggal 30 Maret 2021, tentang pembatasan kegiatan belajar tatap muka, kegiatan berpotensi menimbulkan kerumunan dan/atau keramaian dan kegiatan keagamaan dalam masa pandemi corona virus desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tanggamus.


Hal ini telah di sampaikan kepada seluruh pengelola objek-objek Wisata di Tanggamus, karena berdasarkan Surat Edaran di atas poin nomor 4 (empat), yang berbunyi “Objek wisata dapat kembali dibuka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan kepada para pengelola objek wisata agar melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan mandiri. Objek-objek Wisata tersebut terhitung mulai tanggal 01 April 2021, telah di buka kembali bagi para wisatawan.


" Bagi pengelola objek wisata di wajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), melakukan penyemprotan disinfektan dilokasi objek wisata masing-masing, dan membuat banner kawasan wajib memakai masker di setiap destinasi, serta menyediakan sarana berupa alat pengukur suhu tubuh dan tempat cuci tangan,"Jelas Retno.


Masih kata Retno, bagi para pengelola wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan di lokasi objek wisata sebagaiman angka 2 (dua), maka akan dikenakan sanksi, berupa teguran dan penutupan kembali sementara, sampai dengan adanya perbaikan dalam hal penerapan protokol kesehatan di objek wisata yang dikelolanya tersebut. 


"Alhamdulillah semua tempat Wisata di Tanggamus sudah bisa kita buka untuk umum, saya harapkan kepada seluruh pengelola harus tetap menerapkan protokol kesehatan covid 19, dan kepada para wisatawan di himbau supaya juga mematuhi aturan dan disiplin dengan 3M yang telah di tetapkan oleh pemerintah kita, agar ketika pada saat sedang berwisata kita bisa aman dan nyaman,"Pungkas Kadis Pariwisata Dan Kebudayaan Tanggamus mengakhiri kalimatnya.(Rudi)

Selasa, Februari 2

Ini Tanggapan Kadis Pariwisata, Soal Keluhan Para Fotografer Perihal Tarif Motret di Pantai Gigi Hiu

Ini Tanggapan Kadis Pariwisata, Soal Keluhan Para Fotografer Perihal Tarif Motret di Pantai Gigi Hiu



Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, Lampung angkat bicara terkait dengan pemberitaan objek wisata Pantai Gigi Hiu saat ini tengah 'viral di jagat maya, tentang tarif motret yang dianggap agak mahal, khususnya bagi kalangan para pecinta fotografer. Selasa, 02/02/2021.


Hal ini disampaikan langsung oleh, Kepala dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tanggamus Retno Noviana Damayanti diruang kerjanya, terkait dengan Laporan dari Bapak X yang ditujukan ke Call Centre Wakil Gubernur Provinsi Lampung perihal “Foto Wisata Berbayar”, untuk itu Pemerintah Kabupaten Tanggamus, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus menyampaikan beberapa poin tentang hal tersebut sebagai jawaban dari pemerintah daerah setempat.


Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tanggamus sudah menghubungi manajemen dari pihak pengelola destinasi Wisata Gigi Hiu (Bpk. Agus). Kemudian terkait 

tarif tiket masuk sudah mengikuti aturan dan standar yang telah ditentukan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, berdasarkan perda no.02 Tahun 2016 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.


Adapun biaya di luar tiket masuk seperti produk wisata, yang merupakan ke-khas-an Wisata Gigi Hiu adalah fokus pada spot-spot foto, video dan film yang sangat berbeda dengan kawasan wisata lain, sehingga mengenai harga produk wisata yang ditawarkan di dasarkan kepada, biaya perawatan dan operasional

Mekanisme dan analisa pasar, belum adanya regulasi yang mengatur secara khusus tentang biaya tersebut.


Telah terjadi miskomunikasi antara pengelola dan pengunjung terkait jadwal kunjungan. Dikarenakan letak lokasi destinasi Wisata Gigi Hiu ini agak jauh dari perkampungan warga dan kondisi infrastruktur jalan yang kurang layak serta untuk menghindari kendala dijalan saat kepulangan para pengunjung. Untuk itu maka manajemen menetapkan jam kunjungan dibatasi pukul 08.00-17.00 WIB. Bertujuan agar jika terjadi kendaraan slip/mogok, pihak Manajemen bisa melakukan upaya bantuan yang diperlukan.


Selain itu, pihak manajemen pengelola destinasi Wisata Gigi Hiu bersedia, menerima Kritik dan Saran dari siapapun secara terbuka terhadap segala masukan - masukan konstruktif yang disampaikan secara produktif, karena saat ini pengelolaan destinasi Wisata Gigi Hiu, sedang dalam proses pembenahan baik dari segi sumber daya manusia (SDM), baik Pengelola di lapangan serta fasilitas pendukung di destinasi Wisata Gigi Hiu.


" Kita sudah ada upaya, dengan sudah berkoordinasi dengan pihak DMS selaku pengelola wisata sekaligus pemilik lahan disana, terkait harga tarif itu sebenarnya merupakan wewenang mereka. Karena itu milik pribadi dan Pemda dalam hal ini hanya memantau saja,"ucap Retno.


Apabila tarif harga yang diberikan terlalu mahal, maka pemkab melalui dinas akan memberikan saran dan masukan kepada mereka, sebab pemkab memang belum ada regulasinya yang mengatur. Karena mereka mencontoh harga pasar serta harga pembanding dari tempat wisata lainnya, serta harga standarnya belum ada, Dan kedepan atas kejadian ini pemkab akan segera menentukan regulasinya untuk mengatur hal tersebut.


'' Pihak DMS inikan baru dalam hal pengelolaannya, sebab lahan-lahan ini baru dibelinya secara pribadi dengan harga lumayan besar, serta belum lakukan  sosialisasi. Saat ini sarana dan prasarana sedang dalam tahap pembangunan, seperti akses masuk tengah dalam proses perbaikan, selain itu mereka juga sedang belajar untuk peningkatan SDM, semuanya menggunakan anggaran dana pribadi dari pengelola wisata tersebut. Hanya terjadi miskomunikasi saja sepertinya,"tandas Retno.(Rudi)

Sabtu, Maret 14

Sambut HUT Pringsewu, Warga Pajarisuk Gelar Pasar Kuliner "Lorong Makmur 456"

Sambut HUT Pringsewu, Warga Pajarisuk Gelar Pasar Kuliner "Lorong Makmur 456"

Keterangan: Pasar kuliner yang diramaikan dengam hiburan Ndremis People Angklung cukup meramaikan antusiasme warga baik dari Kelurahan Pajarisuk maupun para pengunjung. (foto: Fai)

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Dalam rangka sambut Hari Ulang Tahun Kabupaten Pringsewu ke-11 yang jatuh pada 3 April 2020 mendatang, warga Pajarisuk khususnya Rt. 4, 5 dan 6 gelar pasar kuliner dengan tajuk "Lorong Makmur 456", Sabtu malam (14/3/2020).

Acara yang digagas dan diadakan oleh warga sekitar Kelurahan Pajarisuk ini menyajikan berbagai kuliner dengan harga yang relatif cukup murah dan terjangkau.

Antusiasme pengunjungnya cukup tinggi hal ini dapat terlihat padatnya lokasi acara, ditambah hadirnya hiburan yang turut meramaikan gelaran tersebut menarik minat para pengunjung dikalangan muda mudi, yakni pertunjukan Angklung yang dipentaskan oleh Ndremis People Angklung dari Kalirejo, Lampung Tengah.

Selain warga sekitar, para pengunjung tidak hanya dari kalangan muda mudi saja namun juga orang tua yang bersama anak-anak turut menyambangi gelaran malam Minggu ini.

Riska salah satu pengunjung dari Pekon Pringsewu Utara cukup berminat dengan kuliner yang disediakan dan berharap acara ini dapat terus diadakan setiap malam Minggu guna meramaikan acara sambut HUT Pringsewu ini.

"Kalau bisa inginnya ada seperti ini tiap malam Minggu, coba bisa kerjasama dengan pihak pengembang dibidang kuliner mas, jadi tiap malam Minggu ada pasar kuliner seperti ini, karena banyak warga Pringsewu gemar berkunjung ke acara atau event seperti ini", harap Riska. (Mr)