Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Dampak penutupan tempat wisata di Kabupaten Pringsewu menjadi sorotan banyak masyarakat, pasalnya surat edaran yang ditandatangani oleh sekretariat daerah kabupaten Pringsewu dengan tegas untuk menutup tempat wisata, atas hal tersebut Pol PP kabupaten Pringsewu melakukan pembubaran dan penutupan tempat wisata dengan memasang Baliho tertulis mulai tanggal 18 Mei 2021 tempat wisata ini ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan. seperti kejadian di wisata Talang Indah Pringsewu yang di bubarkan secara paksa oleh satuan gugus tugas Pringsewu pada tanggal 18 mei 2021, yang tetap membuka wisatanya.
Atas ditutup nya tempat wisata di kabupaten Pringsewu mendapat tanggapan dari beberapa Pengelola wisata di kabupaten Pringsewu, seperti dikatakan oleh beberapa penggiat wisata yang berinisial SK Kepada media ini, SK menuturka "Saya sangat Menyesalkan atas kejadian tersebut, seharusnya disinilah peran Forum Pokdarwis Kabupaten Pringsewu, atas permasalahan ini dan harus bisa menjadi fasilitator antara penggelola tempat wisata dengan pemerintah daerah dan seharusnya sejak himbauan pertama yang di keluarkan oleh pemda pringsewu tersebut yang itu juga merupakan program pemerintah dalam penanggulangan wabah COVID-19, seyogyanya FORKOM POKDARWIS juga menganjurkan anggota nya dan juga para pengelola wisata untuk mentaati dulu edaran tersebut, bukan malah justru seakan menolak, dengan menyuaraka di media sosial facebook group pringsrwu community. Kita sebagai masyarakat harus mentaati apa yang menjadi himbauan pemerintah apalagi itu didasari oleh intruksi Menteri dalam Negeri.
Sangat disesalkan sekali, jika Forum pokdarwis bentukan dinas Pariwisata Pringsewu, justru terkesan menolak, ini akan menimbulkan kebingungan dan bahkan seakan terkesan meprofokasi kepada para pengelola wisata, untuk menolak himbauan tersebut.
Apapun bentuknya yang namanya sudah ada edaran ya seharusnya dilaksanakan, apalagi forum yang harusnya menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah semestinya mampu mengedukasi kepada anggotanya , karena dengan dikeluarkannya peraturan pertanggal 17 pasti semuanya sudah dikaji tidak asalan saja membuat edaran tanpa dasar. Terangnya.
Tak Hanya SK, namun salah satu anggota forkom yaitu TP juga, Mengungkapkan, salah satu fungsi dibentuknya Forum Pokdarwis Kabupaten Pringsewu kan untuk memfasilitasi pemerintah dengan Para penggiat atau pengelola wisata atau singkatnya Fasilitator, toh adanya Forkom kan juga di SKan oleh dinas pariwisata, harusnya kan bisa menjadi perpanjang tangan pemerintah daerah dalam menyampaikan himbauan dalam mentaati nya, coba saja dari saat awal adanya edaran/himbauan tersebut langsung disikapi oleh FORKOM dan dilanjutkan kepada kami para pengelola pasti dengan kesadaran akan mentutup nya, tak harus repot-repot menurunkan Pol PP seperti yang terjadi di taman Tirta Asri Banyu Mas dan Talang Indah Pajaresuk. , kan jadi terkesan citranya jelek dimata masyarakat kalau pada tau tempat wisata ditutup oleh Pol PP, seakan kami ini para pengelola wisata tidak taat kepada pemerintah dan tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
Sekali lagi kami sangat menyesalkan jika Forkom tidak bisa menjadi Fasilitator antara pemerintah dengan pengelola wisata, karena itu salah satu fungsi dari sebuah organisasi/forum, biar kelihatan kerjanya lah, bukan malah sibuk membuat program dan ngurus dana hibah sebesar 55 juta yang entah apa manfaat dari dana hibah tersebut, Hingga melalaikan apa yang menjadi tugas fungsi sebenarnya. seperti yang tertuang dalam AD/ART
Terpisah, kepala Dinas Pariwisata yang di hubungi melalui seluler sangat menyesalkan sikap yang dilakukan Forkom (forum komunikasi Pokdarwis) Kabupaten Pringsewu yang melakukan orasi di medsos Group FB Pringsewu comunity, oleh pengurus dan anggota forkom. (Red)




0 Comments: