METRO, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asoaiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Metro, Verry Sudarto dan Rival Dimardiansyah wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Swaralampung melaporkan seorang anggota LSM berinisial AB dan wartawan berinisial H atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polres Metro, Selasa (16/01/2018).
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/12-B/ I /2018/LPG/ Res Metro, pelaporan berawal ketika Rival Dimardiansyah selaku pelapor membuat status di akun Facebook pada, Sabtu (13/1/2018).
Pada status tersebut, terlapor AB memberikan komentar yang tidak mengenakkan yang dirasa pelapor telah mencemarkan nama baiknya.
Pada status tersebut, terlapor AB memberikan komentar yang tidak mengenakkan yang dirasa pelapor telah mencemarkan nama baiknya.
"Setelah saya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro, digunakan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang IT no 19 Tahun 2016 karena perbuatan mereka di media sosial. Menurut saya komentar mereka berdua sudah kelewat batas. Hal itu yang memaksa saya harus menempuh jalur hukum seperti ini," papar Rival Anggota AWPI Kota Metro, Selasa (16/01/2018).
Selain Rival, AB dan H juga dilaporkan oleh Ketua AWPI Kota Metro Verry Sudarto atas perkataan yang dilakukan AB dan H melalui akun media sosial yaitu Facebooknya.
Verry Sudarto akan melaporkan AB dan H telah melanggar pasal 156 dan 157 atas dasar telah melakukan penghinaan, fitnah, dan ujaran kebencian melalui akun Facebooknya kepada pelapor.
Verry Sudarto akan melaporkan AB dan H telah melanggar pasal 156 dan 157 atas dasar telah melakukan penghinaan, fitnah, dan ujaran kebencian melalui akun Facebooknya kepada pelapor.
Berdasarkan laporan polisi no : LP / 13-B / I / 2018 / LPG / Res Metro, Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2018, yang berupa pelaporan berawal dari ketika Verry Sudarto selaku pelapor membuat status dan fosting foto bersama istrinya di akun facebook.
Pada status tersebut, terlapor AB memberikan komentar penghinaan terhadap dirinya, yang dirasa sudah mencemarkan nama baiknya. (chrdo)
Pada status tersebut, terlapor AB memberikan komentar penghinaan terhadap dirinya, yang dirasa sudah mencemarkan nama baiknya. (chrdo)




0 Comments: