METRO, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Percakapan di media sosial Facebook (FB), yang berujung pelaporan ke ranah hukum atas dugaan fitnah dan ujaran kebencian yang
merugikan secara Moril pelapor tersebut berikut screenshot percakapan dan berikut gambar yang telah di save pada Compact disc (CD) pada media sosial Facebook, Senin(15/01/2018).
Pelapor atas nama Verry Sudarto yang beralamat di Kel.Yosomulyo Metro Pusat dan Rival Dimardiansyah beralamat di Kel.Hadimulyo barat Kota Metro, diketahui kedua pelapor merupakan pengurus salah satu wadah organisasi wartawan di kota Metro DPC AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia).
Yang diduga pada terlapor tentang undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan KUHP pasal 156,157 dengan dasar melakukan penghinaan, fitnah serta ujaran kebencian yang disebut terlapor dalam surat pengaduan yang ditujukan ke Polres Metro cq.Kasat Reskrim (bag.Tipikor) dengan terlapor yang masih akan di proses atas pelaporan tersebut.
Pihak pelapor yang merasa dirugikan Verry Sudarto dan Rival Dimardiansyah mengatakan kepada awak media usai menyampaikan surat pengaduan dugaan ujaran kebencian dan fitnah,
"Saya akan melanjutkan proses pada jalur hukum dikarenakan sebagai warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum atas perbuatan yang merugikan saya secara moril pada pribadi dan dampaknya terhadap organisasi serta psikologis, dengan dasar pengaduan kepada pihak-pihak yang menggunakan sosial media melalui Facebook dengan ujaran-ujaran kebencian yang ditujukan kepada saya, agar dengan bijak dan menjadi pembelajaran atas prilaku tersebut," ungkap Verry Sudarto.
Dalam kesempatan yang sama bagian bidang hukum DPC.AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Rudy, menyayangkan dan menyesalkan atas prilaku yang tidak bijak dalam penggunaan sosial media, terkhusus Facebook pada percakapan, sehingga diduga merugikan pelapor.
"Dalam hal ini saya selaku bagian bidang hukum DPC.AWPI ( Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Kota Metro, telah mendampingi pengurus AWPI atas dugaan ujaran kebencian, fitnah yang di tujukan kepada pengurus AWPI Kota Metro sebagai pelapor yang telah melaporkan ke Polres Kota Metro melalui Reskrim bagian tipiter," jelas Rudi. (richard)




0 Comments: