(Ket. Foto : Alat berat sedang beroperasi melakukan urugkan tanah ditambang milik H. Isr)
PRINGSEWU, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Giri selaku bayan di Dusun Padang Suryo Pekon Fajar Agung Kecamatan Pringsewu berikan suara terkait adanya tambang galian tanah milik Hi.Iskandar.
“Benar mas galian tersebut milik Hi.Iskandar katanya
kepada awak media saat dikonfirmasi dikediamannya, senin (19/03). Lahan
tersebut milik pribadi setau saya dan di urug menggunakan alat berat sebanyak
dua unit yang disediakan pemilik lahan, terkait hal ini bila kita mengaitkan
dengan izin lingkungan sampai saat ini saya belum pernah didatangkan oleh
pemilik lahan tambang untuk dimintai izin lingkungannya mungkin Hi.Iskandar
sudah menemui lurahnya mas” Ucapnya.
Masih menurut
giri “bila melihat dampak dari galian tersebut yang diutamakan kendaraan yang
lewat dijalan aspal sekitaran lingkungan dusun ini, jelas akan merusak jalan
tersebut karena sehari bisa lebih dari sepuluh mobil yang lewat membawa muatan
tanah urug”. Tutupnya.
Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi melalui ponsel Kepala
Dinas perizinan Fadoli terkait Izin tambang galian tanah milik Hi.Iskandar, “sampai
hari ini kami Dinas Perizinan belum menerima surat tembusan dari provinsi
terkait Izin tambang galian C milik Hi.Iskandarr”, Ucap Fadoli.
“Sesuai peraturan menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015
tentang galian C yang luasnya 100M2 sampai dengan 1000H harus mendapatkan izin dan tidak ada
aktivitas/kegiatan selama Izin tersebut belum terbit jelas pemilik tambang
tersebut sudah menyalahi aturan
pemerintah bila belum mengantongi izin sudah beroprasi dan melanggar UU
No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan itu
jelas ada pidananya” Jelasnya. (Wen)
0 Comments: