Senin, Maret 19

Hi.ISR Diduga Tak Mengindahkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015

(Ket. Foto : Alat berat sedang beroperasi melakukan urugkan tanah ditambang milik H. Isr)

PRINGSEWU, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM Giri selaku bayan di Dusun Padang Suryo Pekon Fajar Agung Kecamatan Pringsewu berikan suara terkait adanya tambang galian tanah milik Hi.Iskandar.

“Benar mas galian tersebut milik Hi.Iskandar katanya kepada awak media saat dikonfirmasi dikediamannya, senin (19/03). Lahan tersebut milik pribadi setau saya dan di urug menggunakan alat berat sebanyak dua unit yang disediakan pemilik lahan, terkait hal ini bila kita mengaitkan dengan izin lingkungan sampai saat ini saya belum pernah didatangkan oleh pemilik lahan tambang untuk dimintai izin lingkungannya mungkin Hi.Iskandar sudah menemui lurahnya mas” Ucapnya.

 Masih menurut giri “bila melihat dampak dari galian tersebut yang diutamakan kendaraan yang lewat dijalan aspal sekitaran lingkungan dusun ini, jelas akan merusak jalan tersebut karena sehari bisa lebih dari sepuluh mobil yang lewat membawa muatan tanah urug”. Tutupnya.

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi melalui ponsel Kepala Dinas perizinan Fadoli terkait Izin tambang galian tanah milik Hi.Iskandar, “sampai hari ini kami Dinas Perizinan belum menerima surat tembusan dari provinsi terkait Izin tambang galian C milik Hi.Iskandarr”, Ucap Fadoli.

“Sesuai peraturan menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang galian C yang luasnya 100M2 sampai dengan 1000H  harus mendapatkan izin dan tidak ada aktivitas/kegiatan selama Izin tersebut belum terbit jelas pemilik tambang tersebut sudah menyalahi aturan  pemerintah bila belum mengantongi izin sudah beroprasi dan melanggar UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan itu jelas ada pidananya” Jelasnya. (Wen)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: