LAMTIM, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Kepolisian sektor Polsek marga sekampung mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kamis (01/03/18). Malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek marga sekampung Iptu Biyanto mendampingi Kapolres Lampung timur AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, tersangka yang kita amankan bernama KH (45) dari sebuah warung makan oleh Kanit Reskrim Brigpol Heldian dan Kanit Binmas Aiptu Franata, serta dibantu empat anggota lainnya.
" Sebelumnya, kami mendapatkan informasi jika ada seseorang yang melakukan transaksi narkoba, kemudian saat melakukan patroli anggota menemukan tersangka yang gerak-geriknya memang terlihat mencurigakan".Ujar Kapolsek Senin (05/03/18).
Dikatakannya, saat didekati tersangka sangat gugup sehingga anggota penasaran dan langsung melakukan penggeledahan, benar saja dari penggeledahan itu ditemukan dua bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Magnum filter dan tersangka pun mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.
Selain satu bungkus plastik klip berisi sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus rokok Magnum filter dan satu unit handphone merk Oppo neo 5 warna biru hitam.
" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek marga sekampung dan tersangka akan dikenakan UU No.35/2009tentang narkotika. Pungkasnya". (Can)




0 Comments: