Jumat, Desember 24
Selasa, Desember 21
Selama Sembilan Tahun, Seorang Pria Bejat di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri
Senin, Oktober 11
Oknum ASN Satpol PP Tanggamus Digrebek Satresnarkoba, Jabat Kabid Dan Kasi
Tanggamus, www.lampungheadlines.com - oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus dikabarkan diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus dalam sebuah penggerebekan, Senin siang,11/10/2020.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kedua ASN tersebut merupakan oknum pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Tanggamus, masing-masing berinisial C diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) dan inisial J yang menjabat sebagai kepala seksi (Kasi). Penggerebekan tersebut berlokasi di Perum Griya Abdi Negara yang lokasinya tidak jauh dari kompleks perkantoran Pemkab Tanggamus sekitar pukul 14.00 WIB, dari penggerebekan tersebut empat orang diamankan, dua diantaranya oknum ASN Satpol PP Tanggamus dan dua orang lainnya belum diketahui identitasnya jelasnya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi saat dikonfirmasi oleh wartawan di depan ruang Satresnarkoba Polres Tanggamus, Senin sore membenarkan adanya operasi penangkapan di perum Griya Abdi Negara, namun dia enggan membeberkan lebih rinci.
"Untuk kegiatan tadi siang, ia betul kami mengamankan empat orang, dua diantaranya merupakan ASN,"kata Deddy Wahyudi mewakil Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi
Kemudian saat disinggung mengenai inisial, peran keempatnya dan status keempatnya, Deddy masih enggan membeberkannya "Untuk itu nanti ada ekspose, silahkan rekan-rekan wartawan, koordinasi dengan Humas Polres Tanggamus, saat ini kami masih lakukan penyelidikan,"singkat Deddy.(RIS/RD)
Jumat, Oktober 1
Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Pringsewu Terungkap, Kejari Tetapkan Tersangka
Rabu, September 1
Polres Tanggamus Berhasil Ungkap Sabu Senilai 100 Juta, Bekuk 7 Tersangka
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi, S.I.K., M.H. melalui konferensi pers. Rabu, 01/09/2021.
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi mengatakan, pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 94,72 gram diawali penangkapan terhadap tersangka FE (41) alias N yang diduga sebagai pengedar. Warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunungalip itu dibekuk pada Minggu (22/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan pada Kamis (26/8) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Selain FE sebagai terduga pengedar, kami juga berhasil menangkap enam tersangka lainnya. Yaitu tersangka AW (20) dan CI (30), keduanya warga Pekon Sukabanjar. Lalu AQ (21) alias Aan dan IS (27) yang merupakan warga Pekon Sinar banten, Kecamatan Talang Padang. Dua tersangka lagi, yaitu HP (38) dan HGP (32). Keduanya berstatus warga binaan di salah satu lapas di Lampung akibat kasus serupa," kata AKBP Satya Widhy Widharyadi didampingi Wakapolres Kompol M. Ali Muhaidori, Kasatres Narkoba Iptu. Deddy Wahyudi, S.H., M.M., Kasi Propam Iptu. Ujang Srikandi, dan Kasubbag Humas Iptu. Yusuf, SH.
Terduga pengedar FE ini, menurut kapolres, memang sudah "pemain lama" di peredaran narkoba. Bahkan dia baru menghirup udara bebas setelah keluar dari Rutan Kotaagung pada Mei lalu. Bukannya jera, FE justru kembali mengulangi aksinya untuk meracuni generasi muda Kabupaten Tanggamus.
Tujuh tersangka itu memiliki peranan masing-masing. FE peranannya diduga sebagai pengedar. Kemudian AW dan CI diduga sebagai kaki tangan FE. AQ mengaku berperan sebagai kurir sabu milik FE. Dia memiliki kaki tangan lagi, yaitu IS. Lalu dua narapidana HP dan HGP, berperan sebagai pemesan sabu-sabu yang dibeli FE kepada salah seorang bandar.
"Kini bandarnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberhasilan pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 94,72 gram ini, juga tak terlepas dari kerja sama dan komunikasi yang baik dengan pihak Lapas tempat HP dan HGP menjalani vonisnya. Ini juga berkat kerja keras Tim Cobra yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba," terang AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Kapolres menegaskan, terhadap ketujuh tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 junto 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Untuk diketahui, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus ini. Antara lain sabu-sabu seberat 94,72 gram. Berbentuk 22 paket kecil siap edar. Lalu satu linting ganja kering, 4 kaca pirek, 6 pipet, 2 plastik alumunium foil, dan 2 unit handphone.
Fakta lainnya, tersangka HGP yang merupakan napi dalam perkara ini, sebelumnya adalah seorang Konselor Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia ditangkap tahun 2017 lalu. Warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu dijatuhi vonis empat tahun, Sementara sekarang, ia baru setahun menjalani hukuman di Lapas Narkotika. HGP kembali melakukan transaksi sabu-sabu tahun 2018 sehingga divonis sepuluh tahun penjara. (RIS/Rudi)