Tampilkan postingan dengan label lampungtimur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lampungtimur. Tampilkan semua postingan

Kamis, Oktober 29

Beredar Video Diduga Oknum Kades di Lamtim Intimidasi Masyarakat Pilih Salah Satu Paslon

Beredar Video Diduga Oknum Kades di Lamtim Intimidasi Masyarakat Pilih Salah Satu Paslon

 

Foto: Istimewa. 

Lampung Timur, www.lampungheadlines.com - Beredar video bernarasi mengarahkan peserta agar memberikan suaranya kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah di Lampung Timur, diduga arahan tersebut dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) dalam sebuah acara Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Video yang berdurasi 1 Menit 24 Detik yang terekam oleh salah satu peserta Musrenbangdes dengan kamera Handphonenya tampak oknum Kades diduga melakukan pengkondisian dan intimidasi terhadap peserta untuk memilih salah satu Paslon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

"Kalau PKH (Program Keluarga Harapan_red) ini kan' tiap bulan dapat, kalau ini hilang?, apa mau ibu-ibu hanya dapat kerudung?", ucap oknum Kades terkesan mengintimidasi.

Bahkan informasi yang disampaikan oleh oknum Kades yang menyebutkan PKH diberikan tiap bulan tersebut termasuk disinformasi, pasalnya Kementerian Sosial (Kemensos) Juliari P. Batubara dalam keterangan tertulisnya menegaskan Bansos PKH yang sebelumnya diberikan tiap tiga bulan sekali, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober bisa dicairkan tiap bulan mulai pertengahan April hingga sampai Desember 2020, Rabu (8/4/2020).

Terlebih lagi PKH merupakan program bantuan pemerintah bagi warga kurang mampu melalui Kemensos RI, maka bila dijadikan alat politik untuk keuntungan pihak tertentu merupakan pelanggaran yang nyata.

Menyikapi video yang beredar, tim pemenangan nomor urut Tiga meminta netralitas seluruh Kades di Kabupaten Lampung Timur, dan mengingatkan agar jangan ada yang mempengaruhi bahkan mengintimidasi masyarakatnya untuk menentukan hak pilihnya.

Tim pemenangan juga meminta Bawaslu dan pihak terkait untuk secepatnya memanggil oknum Kades yang coba melakukan politik praktis dan memberikan arahan kepada masyarakatnya. (Mr)

Jumat, Mei 15

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ KADA 2019

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ KADA 2019

Keterangan: Bupati Pringsewu Hi. Sujadi tengah sampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Tahun 2019. (foto: Anton) 

Kabupaten Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Bupati Pringsewu H.Sujadi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2019 melalui rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (14 Mei 2020).

Menurut Bupati Pringsewu H.Sujadi, pada rapat paripurna dengan penerapan protokol kesehatan yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi Wakil Ketua Hj.Mastuah dan Rizky Raya, serta dihadiri jajaran pemerintah daerah dan muspida Pringsewu, penyampaian LKPJ tersebut merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis  formal diatur dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan  UU No.9 Tahun 2015, yang secara teknis diatur melalui PP No.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

LKPJ ini, kata Sujadi, disusun berdasarkan RKPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2019 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari RPJMD 2017-2022, dengan mengacu pada RPJPD 2005-2025, dimana sesuai ketentuan PP No.13 Tahun 2019, dalam LKPJ tersebut terdiri dari 4 bagian pemaparan, yaitu bagian pertama tentang Gambaran Umum Daerah dan PDRB,  bagian kedua tentang Arah Kebijakan Pemerintah Daerah, ketiga tentang Urusan Konkuren, Fungsi Penunjang, Urusan Pemerintahan Daerah dan Urusan Pemerintahan Umum, serta ke-empat tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan.

Selain penyampaian LKPJ Bupati Pringsewu, rapat paripurna juga mengagendakan pengesahan 2 Raperda menjadi Perda, masing-masing tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan tentang Perubahan atas Perda No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Pringsewu.

Kaitan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Bupati Pringsewu berharap dengan adanya penguatan regulasi melalui Perda, mampu meningkatkan kualitas pelayanan dalam bidang sanitasi khususnya optimalisasi fungsi IPLT dan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal oleh UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (UPTD PALD) Dinas PUPR Pringsewu.

Sedangkan Perda tentang Perubahan atas Perda No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Pringsewu, dimaksudkan sebagai pemenuhan dari amanat Permendagri No.11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik serta Keputusan Mendagri No.100-440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang melaksanakan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Dengan Perda ini, Kantor Kesbangpol Kabupaten Pringsewu akan berubah menjadi Badan Kesbangpol yang dipimpin oleh Kepala Badan yang merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (Red) 

Minggu, Juli 14

Pencuri Puluhan Handphone di Enam TKP Dibekuk Polsek Sekampung Udik

Pencuri Puluhan Handphone di Enam TKP Dibekuk Polsek Sekampung Udik

Foto: Kapolsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur Iptu Mirga bersama personel lainnya tengah mengamankan tersangka pencurian ke Mapolsek. 

Lampung Timur, www.lampungheadlines.com - Polsek Sekampung Udik berhasil menangkap seorang tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) puluhan handphone di wilayah Lampung Timur.

Tersangka bernama Hn alias Baron (31) warga Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik, dari tangannya turut diamankan barang bukti berupa 2 Handphone milik korbannya Nengah Marsih (35).

Dari penangkapan tersangka, terungkap ternyata Hn juga merupakan pelaku Curat di 5 tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan setempat, meliputi 4 TKP di Desa Sidorejo dan Desa Bauh Gunung Sari.

Tak tanggung, 20 handphone digasak pelaku yang selalu beraksi bersama seorang rekannya yang belum tertangkap berinisial SA.

Kapolsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur Iptu Mirga Nurjuanda, S.Sos. M.M., mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 28 April 2019 atas nama korbannya Nengah Marsih warga Dusun Sidomukti Desa Sidorejo, Sekampung Udik.

"Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, 12 Juli 2019 pukul 01.00 WIB., saat tersangka berada di rumahnya," ungkap Iptu Mirga Nurjuanda dalam keterangannya mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, S.IK., Minggu pagi (13/7/19).

Iptu Mirga menjelaskan, modus operandi tersangka dalam melakukan kejahatannya selalu bersama rekannya berinsial SA yang telah ditetapkan DPO, mencongkel bagian rumah korbannya ketika korban tertidur, lalu menggasak barang-barang yang bisa dibawa cepat.

Seperti pencurian di rumah korban Nengah Marsih yang dilakukannya pada Sabtu (27/4/19) pukul 04.00 WIB., korban juga sedang tidur, tersangka mencongkel jendela ruang tamu lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil 6 handphone korban sekaligus.

"Di TKP rumah Nengah, 6 handophone merek Vivo Y81 warna hitam, Oppo Neo 5 warna hitam, Oppo F7 warna perak, Oppo A71 warna hitam, Lava warna gold dan Nokia warna hitam dicuri pelaku dengan kerugian Rp. 6 juta," jelasnya.

Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 2 handphone Vivo Y81 dan Oppo F7 warna perak. "Dua barang bukti berhasil diamankan, sementara 4 lainnya masih dalam pencarian sebab telah dijual dan ditetapkan DPB," ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan pengembangan, tersangka bersama rekannya ternyata juga sebagai pelaku pencurian di 5 TKP lain yang meliputi 4 TKP di Desa Sidorejo dan 1 TKP di Desa Bauh Kecamatan Sekampung Udik.

"Alhamdulillah sekaligus 6 TKP terungkap, sebab tersangka juga mengakui 5 laporan lain di wilayah hukum Polsek Sekampung Udik," imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti handphone diamankan di Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur, guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (Red)

Minggu, Juli 7

DPO Pencuri Sapi Ditangkap Polsek Sekampung Udik

DPO Pencuri Sapi Ditangkap Polsek Sekampung Udik

Foto: Tersangka DPO AK kini diamankan di Mapolsek Sekampung Udik, Lampung Timur. 

Lampung Timur, www.lampungheadlines.com - AK alias DT (40) dibekuk Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur, Minggu (07/07) dinihari.

Tersangka yang merupakan DPO pencurian dengan kekerasan (Curas) sasaran hewan ternak sapi ditangkap di persembunyiannya di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Penangkapan tersangka beralamat di Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur tersebut berdasarkan laporan tanggal 25 November 2016 atas nama korbannya Sumarno (72).

Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka tidak hanya mencuri Sapi milik Sumarno warga Desa Gunung Mulyo Kecamatan Sekampung Udik, namun juga pernah beberapa melakukan pencurian diantaranya di Toko Sembako Bedeng C Desa Gunung Pasir Jaya.

Selain itu, tersangka juga pernah mencuri seekor sapi di Desa Gunung Mulya serta mencuri sejumlah ayam di Desa Gunung Pasir Jaya dan Kecamatan Marga Sekampung.

Kapolsek Sekampung Udik Iptu Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M., mengungkapkan, penangkapan tersangka yang merupakan DPO Tahun 2016 dalam perkara Curas sasaran Sapi berdasarkan informasi masyarakat terkait keberadaannya saat ini.

"Alahamdulillah, berdasarkan informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan DPO yang juga TO Ops Sikat Krakatau 2019 di tempat pelariannya di Kabupaten Way Kanan, dinihari tadi pukul 03.00 WIB.," ungkap Iptu Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, S.IK., dalam keterangannya.

Iptu Mirga menjelaskan, kejahatan yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi pada Rabu, 16 November 2016 sekitar pukul 17.00 WIB., Ketika korban hendak pulang setelah selesai menggembalakan Sapi.

Tersangka tidak seorang diri dalam kejahatan tersebut, melainkan bersama 4 rekannya bernama AD (26) warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung serta 3 lainnya yang belum tertangkap.

"Mereka berlima, namun terlebih dahulu diamankan AD pada tahun 2018 kemudian tiga lainnya berinisial W, L, S yang masih DPO," jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan korban, sebelum kejadian dia dihadang bahkan ditodong oleh para pelaku, bahkan diikat serta ditidurkan dengan ditutupi dedaunan hingga membuat pingsan.

"Setelah korban tersadar, dua ekor sapi betina miliknya telah hilang dibawa kabur oleh para pelaku sehingga korban mengalami kerugian Rp. 25 juta," ujarnya.

Saat ini tersangka diamankan di Polsek Sekampung Udik guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPindana ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, sebelum digelandang ke sel tahanan, tersangka mangakui bahwa sapi yang dicurinya telah dijual olehnya temannya seharga Rp. 20 juta.

"Sapinya sudah dijual di Lampung Timur, seharga Rp. 20 juta, saya sendiri mendapat bagian Rp. 5 juta, uangnya telah habis," kata tersangka dalam keterangannya. (red) 

Senin, Februari 25

Persiapan UNBK, SMK IT Mutiara Bangsa Gelar Try Out

Persiapan UNBK, SMK IT Mutiara Bangsa Gelar Try Out


LAMTIM, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COMSiswa SMK IT Mutiara Bangsa Lampung Timur ikuti "Try Out" selama 4 (empat) hari, guna persiapan UNBK. 

Agus Mulyanto, selaku guru pembimbing try out menuturkan," try out di sekolah kami berjalan selama 4 hari, dan sudah di mulai hari ini hingga hari Kamis kedepan.
Try out ini digelar guna persiapan anak - anak SMK IT mutiara bangsa menghadapi UNBK nanti sekitar bulan April 2018," tutur Agus Mulyanto, S.Kom, M.TI, Senin (25/02/2019).

Mata pelajaran yang di try out kan yaitu, bahasa Indonesia, matematika, Bahasa Inggris dan Kejuruan. Untuk saat ini, siswa yang mengikuti try out yaitu jurusan TKJ( tehnik komputer jaringan)," jelasnya.

"Harapan kami dari pihak Sekolah semoga anak - anak dapat menjawab soal - soal try out dengan baik dan sesuai waktu yang diberikan serta hasilnya pun baik dan memuaskan," harapnya. (rio/chard)