PRINGSEWU, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Inspektorat Kabupaten Pringsewu angkat bicara terkait dugaan pemberian N1 , a/n NT yang di palsukan oleh mantan lurah Pringsewu Utara, yang adalah se orang janda yang belum memiliki akte cerai yang sah dari pengadilan agama, namun dapat di buatkan N1 berstatus perawan oleh Lurah Heru pada saat itu.
Dalam hal itu Sekretaris Inpsektorat Kabpaten Pringsewu Heryadi indra, menjelaskan diruang kerjanya (03/04)
"Kalau memang itu yang di lakukan oleh sudara heru selaku Lurah Pringsewu Utara belum tentu benar dan juga belum tentu jaga salah karna kalau saja pihak pemohon yang sebernya adalah janda yang belum mendapatkan akte cerai yang sah maka tidak ada alasan saudara mengabulkan permohonan surat pengantar menikah seperti N1 sampai dengan N6 apalagi menbuatkan yang merupakan merubah status dari janda menjadi perawan, baik itu keinginan sendiri ataupun orang tua itu tidak dibenarkan" Jelasnya,
"Dan saya akan kordinasikan dengan Irban 1 nanti seperti apa sebenarnya tentunya tetap kita lakukan komfirmasi kepada yang bersangkutan yaitu lurah Heru, jika kita temukan ada kesalahan maka akan kita tindak secara tegas, apa lagi ada unsur pidana maka akan kita serahkan kepada pihak yang lebih berwenang" pungkas Heriyadi.
NT binti suparmin dengan status perawan.
Hal ini jelas apa yang di lakukan lurah heru pada saat itu sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan peraturan mentri agama No. 11 tahun 2007 tentang pernikahan.
Pasalnya pada tanggal 9 Juli 2015 saudari NT memberikan secarik kertas yang ditulis sendiri (Ketik/Print) kepada Kusnanto suaminya untuk ditandatangani yang isinya terkait permintaan cerai dan selanjutnya surat tersebut ditandatangani oleh sudara Kusnato dimana NT tidak memberi tahu apa isi surat tersebut.
Setelah media lampungheadlines.com mengkonfirmasi terkait pernikahan NT ke Kantor KUA Kecamatan Pringsewu, kami mendapatkan keterangan dari Kepala KUA, H. Ali menjelaskan dan menunjukan data pernikahan NT dengan Suami barunya, teryata Lurah Heru mengeluarkan N1 atas nama ST binti Suparmin dengan status perawan dan itu jelas ada kesalahan yang di lakukan oleh Pak Lurah, bukan dari KUA, jelas H.Ali, Selasa (27/03) kemarin.
Pada saat media lampungheadlines.com menghubungi Lurah Heru melalui via telpon seluler untuk di konfirmasi, "Saya sedang sibuk jadi belum bisa ketemu mas" Jawab Pak Lurah sambil mematikan ponselnya. (28/03) Kemarin. (Tim/Red)
0 Comments: