PESAWARAN, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Oknum mahasiswa berinisial NM (21) warga Jalan Lintas Sumatera KM 34, Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Pesawaran di Desa Negeri Ulangan Jaya Kecamatan Negeri Katon, Minggu (28/4) dinihari sekitar pukul 01.00.
Penangkapan diakukan, dengan sangkaan tersangka NM tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan narkotika golongan 1 Subs memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, Kasat Narkoba Polres Pesawaran AKP Faturokhman membenarkan soal penangkapan tersebut. “Ya, benar telah diamankan tersangka NM dengan barang bukti satu kantong plastik klip yang diduga berisi serbuk kristal narkoba jenis sabu, ” kata dia.
Ditegaskan, tersangka NM merupakan mahasiswa yang beralamatkan di Jalan Lintas Sumatera KM.34 Desa Kejadian Rt 003 Rw 001 Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
Dari tangannya, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal diduga sabu, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam, 1 (satu) buah tas berisikan uang Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar dan 50.000(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) lembar. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas dia.(ad)




0 Comments: