Rabu, Juli 25

Eddy Law Dampingi Dua Nasabah BMT L-Risma Ke Polres Metro


METRO, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COMDua orang nasabah BMT L Risma melaporkan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan BMT L Risma kepadanya. Tak tanggung-tanggung, pendamping kedua korban tersebut adalah pengacara kondang Eddy Law, yang mendampingi pada hari ini, Rabu (25/7/2018).

Ke dua korban tersebut adalah, Suyudi dan Tumikem warga Desa Adi Warno, Kecamatan Batanghari Lampung Timur. Suyudi selaku nasabah yang juga korban mengatakan, mengalami kerugian sebesar 230 juta rupiah, sedangkan Tumikem 120 juta rupiah. 

Suyudi mengatakan, ingin menarik kembali uang yang sudah dimasukkan ke BMT L Risma tersebut. "Ya saya inginnya uang saya itu kembali," kata Suyudi. 

Di tempat yang sama, Edi Ribut Harwanto atau yang akrab disapa Eddy Law, mengatakan bahwa BMT L Risma dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbankan. Sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 jo pasal 16 ayat 1 UU ri no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan.

"Esensi pokok dari dugaan tindak pidana perbankan yang dilaporkan pihak koperasi mengeluarkan bilyet deposito berjangka seperti layaknya bank bank. Sementara pihak koperasi BMT L Risma setelah kita somasi dua kali, tidak mampu melaksanakan kewajiban untuk mengembalikan uang nasabah senilai 350 juta rupiah," ungkapnya usai mendampingi korban di Polres Metro. (chard)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: