Surat Pernyataan Herwin Membenarkan Bahwa Telah Dinyatakan BEBAS MURNI
PRINGSEWU, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Sejumlah kerabat mengucapkan selamat, setelah Usai bebas menjalani hukuman selama 8 bulan terkait Penyalahgunaan Narkoba, Herwin Alias Win Bin Musadiun sesuai dengan Surat Cuti Bersyarat (CB) No. w9.PAS.16.PK.01.05.06-188 berdasarkkan SK. Kemenkumham RI No. w9.PKK.05.06.3316 Tahun 2017 Bapas Bandar Lampung, Kamis (17/09) kemarin.
Herwin sebagai pebenaran atas bebas murninya tersebut membuat pernyataan yang telah ditandatanginya sebagai bukti bahwa dirinya benar-benar telah bebas dari masalah hukum yang diterimanya, Selasa (02/07).
Dari perjalanan kasus tersebut, herwin telah melewati proses hukum secara penuh dan utuh.
dirinyapun segera bangkit serta mengabil pelajar dan hikmah dari hukumanya silam.
saat ditemui awak media lampungheadlines.com pasca bebasnya Herwin,
"Insyallah jika saya masih diberikan umur panjang dan tidak lagi terjerat masalah hukum,
saya berniat untuk mengapdi untuk masyarakat pringsewu". ungkkapnya.
"saya juga berniat untuk menjadi calon legislatif dari partai golkar,
saya mohon doa dan dukungannya kepada kerabat, saudara dan kawan-kawan." Tutupnya. (Mr)




0 Comments: