METRO, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan IUKM pada Kecamatan Metro Timur, terlaksana di Aula Kantor Kecamatan Metro Timur, Kamis, (20/09/2018).
Camat Metro Timur, Rosita, menjelaskan bahwa, sebagai camat dalam sosialisasi ini mendapatkan kewenangan untuk menerbitkan izin usaha mikro dan kecil yang ada di Kecamatan Metro Timur secara gratis. Tentunya, dengan berbagai kriteria, yang pertama izin usaha itu investasinya tidak lebih dari 50 juta, bertempat tidak pada di jalan protokol, mempekerjakan pegawai tidak lebih dari tiga orang, tidak menggunakan bahan kimia dan tidak berdampak lingkungan.
"Untuk mengoptimalkan hal tersebut, kami mengadakan sosialisasi pada hari ini, karena perizinan itu penting, sebagai pendataan dan pembinaan bagi mereka secara keseluruhan, memecahkan ketika ada permasalahan dari segi permodalan, maupun pemasaran, dan untuk mengembangkan IUKM ini agar lebih maju lagi," terang Rosita.
Camat Metro Timur juga menambahkan, Antusias dari masyarakat juga sangat disambut baik, banyak yang ingin membuka usaha, dan setelah ini akan membentuk forum UKM Kecamatan yang berfungsi sebagai wadah mereka untuk menyelesaikan permasalahan, untuk mencari jejaring, untuk mengembangkan usaha. Kemudian juga kita akan bekerjasama dengan pihak pengusaha besar dibidang pemasaran, seperti Giant, PB Swalayan, Indo Metro, Toko Oleh-oleh 21, lalu Delfan, dengan begitu baik industri, bahan pangan atau berupa kerajinan tangan dapat dipasarkannya. Dan juga akan bekerjasama dengan beberapa BMT atau lembaga keuangan, untuk memberikan link atau mempermudah mereka dalam mendapatkan modal.
"Sekarang yang terpenting ialah sosialisasikan kepada para IUKM ini, bahwa izin itu tidak bayar, izin itu tidak berbelit-belit, izin itu cukup di Kecamatan. Dengan membawa bukti pengantar dari RT dan RW, lalu pada Kelurahan, sebagai bukti bahwa memang benar adanya usaha yang dimilikinya dan memang benar domisilinya," tutur Camat Metro Timur, Rosita. (chard)




0 Comments: