Jumat, Oktober 26

Ridhuwan Jelaskan Terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah Sebelumnya


METRO, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM Rapat dengan pendapat (hearing) Pansus DPRD Kota Metro yang diselenggarakan di Kantor DPRD Kota Metro, untuk membahas pengelolaan aset daerah atau barang milik daerah. 

Anggota komisi II DPRD Kota Metro, Ridhuwan Sory Ma'oen Ali, yang juga selaku Pansus, menjelaskan bahwa pada hari ini terdapat bahasan tentang pengelolaan barang milik daerah sebelumnya, belum memiliki dasar hukum yang jelas karena belum tercantum di peraturan daerah. 

"Sementara ini pelaksanaannya sudah maksimal tapi belum ada kekuatan hukum. Kalo aturan dari pemerintah pusat sudah ada, tapi daerah kita belum punya perdanya," terang Ridhuwan. 

Selain itu, dibahas juga mengenai retribusi. Menurutnya, mulai saat ini akan ada penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) menyangkut besaran yang diambil perihal retribusi.

"Misalnya ada tiang listrik, galian pipa gas, itu harus kita kenakan pajak. Itu yang kita bahas. Ini terkait dengan dinas-dinas seperti BPKAD (Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah), Dispenda dan Inspektorat," tutup Ridhuwan. (chard)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: