TANGGAMUS, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Alokasi dana desa (ADD) harusnya efektif direalisasikan untuk pembangunan di setiap Pekon, ini malah dilakukan penyimpangan dalam hal pengolahannya. Hari ini Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tanggamus, Yoyok Sulistyo menanyakan perkembangan kasus Pekon Dadapan Kecamatan Sumberejo, yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) sekitar dua bulan yang lalu.18/02/19.
Menurut Yoyok selaku terlapor mengatakan bahwa, dirinya datang ke kejaksaan negeri tanggamus untuk bermaksud menanyakan progres perkembangan laporan tentang penyalahgunaan penggunaan alokasi dana desa di pekon Dadapan pada tahun 2016, terkhusus pada bidang pelaksanaan pembangunan desa dikegiatan jembatan plat beton didusun Dadapan 4 yang disebut masyarakat bernama jembatan samirah. Penyalahgunaan penggunaan ADD tersebut adalah, dimana secara umum bahwa seharusnya alokasi dana tersebut dipakai untuk pembangunan total dari nol, akan tetapi realisasinya hanya perbaikan sebagian dan menambahkan plat betonnya saja. Dan tidak dilaporkannya sisa penggunaan alokasi dana tersebut alias korupsi, dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan dugaan korupsi tersebut lebihun dari Rp. 100.000.000,-(Seratus juta rupiah).
" Kami kesini untuk menanyakan perkembangan laporan kami yang telah masuk sekitar dua bulan yang lalu, kami juga sudah menyertakan bukti-bukti seperti untuk melengkapi berkas laporan yang diminta pihak kejaksaan,"Ujarnya.
Lanjutnya, salah satu titik pembangunan ada yang tidak kesesuaian, nilai uang yang digunakan dengan pembelian material, upah tukang dan lain lainnya itu yang totalnya sangat jauh, jembatan ini sebenarnya sudah ada, dan saat musibah banjir menjebol bagian tengah paling bawahnya saja, itu direhab namun dirabnya dibangun dari nol. Kami ada bukti dari tukang dan yang menyuplai material dan sudah kita serahkan ke Kejari Tanggamus. Dari nilai-nilai tersebut dari tukang itu tidak sesuai dengan rab, anggaran 233 juta anggaran tahun 2016.
" Kami meminta ke kejaksaan ini menjadi perhatian, jangan sampai menegakkan hukum runcing kebawah dan tumpul diatas. kami juga telah menyerahkan salah satu bukti yang diminta oleh pihak kejaksaan, jangan sampai dibiarkan agar tidak terulang kembali di pekon Dadapan dan pekon lainnya agar menjadi contoh, Saya sebagai perwakilan dari masyarakat Pekon Dadapan,"Jelasnya.
Sementara itu saat diconfirmasi Kasi Intel Kejari Rido Rama menyampaikan bahwa, laporan memang sudah masuk dua bulan yang lalu namun sifatnya masih bodong, jejak fisik terlapor tidak bisa menghadirkan jadi penegak hukum ini harus profesional dan Porposional. Dirinya mempertanyakan mengapa baru di laporkan sekarang karena sudah tiga tahun yang lalu kejadiannya, jangan sampai lembaga hukum ini dijadikan lembaga super, laporan identitas harus jelas, data harus akurat, baru tercipta ketertiban, jangan main lapor tanpa ada data yang jelas.
" Hari ini laporan sudah lengkap, nanti akan didiskusikan ke pimpinan kemudian didisposisikan lalu akan Kejari telusuri, kami masih kekurangan personil dilapangan, namun tetap akan kami pelajari dahulu sebelum bertindak,"Pungkasnya. (RUDI)




0 Comments: