Rabu, Februari 6

RSUD BATIN MANGUNANG KOTAAGUNG BAYARKAN JASA MEDIS PEGAWAINYA


TANGGAMUS, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotaagung, Tanggamus, menepati janjinya membayarkan dana jasa medis pegawai RS yang tertunda tahun 2018.05/02/19

Menurut Direktur RSUD Kotaagung dr. Diyan Ekawati dana jasa medis yang dibayarkan sementara ini hanya satu bulan, yaitu bulan Juli 2018. Hal tersebut dikarenakan, klaim BPJS yang dibayarkan ke RSUD baru bulan Juli tersebut.

"Langsung kami bayarkan kepada pegawai sesuai pembayaran dari BPJS, jadi sebenarnya bukan kami menunda ataupun sengaja tidak membayar secara tepat waktu, akan tetapi memang keterlambatan dari BPJS," katanya, Senin (04/02/2019) saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

dr. Diyan Ekawati menerangkan, nilai uang yang dibayarkan Rp400 juta lebih, yang dibagikan untuk 400 orang pegawai. Dengan rincian pegawai status tenaga honorer sebanyak 202 orang selebihnya pegawai status PNS.

"Memang sangat prihatin dana klaim dibagikan untuk sekitar 400 an pegawai, jadi kita bagi sesuai proporsinya masing masing. Kalau dibandingkan RS lainnya atau RS swasta, tentu berbeda penghasilannya, sebab pegawai di RS ini banyak, honorer saja 202 orang. Setelah kami bagi, yang paling rendah menerima sekitar Rp300 ribu, untuk yang tertinggi pembayaran tenaga dokter spesialis, angkanya tidak layak kita beberkan, " terang dr. Diyan Ekawati.

Kemudian dr. Diyan Ekawati juga menyebutkan bahwa, sistem pembayaran dana klaim BPJS bukan sistem remunerasi, akan tetapi masih sistek proporsi kerja.

"Pembayaran kita, belum remunerasi yang sistemnya berdasarkan kinerja pegawai seperti disiplin waktu dan perhitungan lainnya. Tapi saat ini kita masih sistem proporsi bidang kerja dan posisi pegawai saja, namun wacana kami menuju sistem remunerasi, " imbuhnya. (Ris/Rudi)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: