Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Kembali, unjuk rasa (Unras) yang dilakukan didepan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kali ini masa dari Perhimpunan masyarakat Kabupaten Tanggamus (PM-KUTA) yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Tanggamus yang sudah standbay dilokasi kejaksaan Negeri. 20/03/19
Para pengunjuk rasa Meminta kejelasan tiga bulan yang lalu dimana pada tanggal 17 September 2018 Organisasi Mahasiswa HMI dan IMAMTA melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan prasarana lampu jalan dan proyek Feasibility Study jalur kereta api Gisting - Pringsewu milik dinas perhubungan Kabupaten Tanggamus tahun 2016 silam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) yang mana kepala dinas perhubungan saat itu adalah Drs. Hamid Heriansyah Lubis.
Aksi demo tersebut digelar dengan tujuan untuk segera menetapkan Drs. Hamid Heriansyah Lubis sebagai tersangka atas dugaan tindakan pidana korupsi dari proyek FS jalur Kereta Api Pringsewu Gisting yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus, yang kala itu Dipimpin oleh Kadis Perhubungan Hamid Heriansyah Lubis yang saat ini menjabat sebagai PJ. Sekdakab Tanggamus.
Dalam orasinya Kordinator Lapangan (Korlap) Khoiri mengatakan, dibutuhkan conseptual thinking untuk mengadakan inovasi. Bukan hanya sekedar menghabiskan anggaran APBD, bukan juga untuk hebat hebatan ide sebatas dilihat publik maupun pimpinan yang seolah-olah seperti visioner.
"Yang diharapkan, mampu melahirkan pemikiran yang strategis, menyeimbangkan kemungkinan yang akan datang dan masa sekarang," ujar Khoiri.
Selain itu, PM-KUTA memberikan lima tuntutan terhadap Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang mana ia meminta Kejari Tanggamus menetapkan tersangka atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi didalam Dinas Perhubungan Tanggamus, atas laporan HMI dan IMAMTA pada tanggal 17desember 2018. Meminta Kejari Tanggamus menuntaskan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam waktu dekat, tegas dalam menegakkan hukum, bebas dari intervensi politik serta memberikan keterbukaan informasi terhadap masyarakat.
"Sesuai dengan instruksi Jaksa Agung RI (Insha) no. INS-001/A/JA6/2011 tentang standar operasional prosedur (SOP) tentang pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan. Peraturan Jaksa Agung R.I No PER-032/A/JA/08/2010 tentang pelayanan Informasl Publik di Kejaksaan R.I. Sebagaimana Amanat UU KIP. Dan kami menghimbau kepada seluruh lapisan elemen masyarakat Tanggamus untuk bersama- ama mengawal proses penegakan hukum atas Laporan HMI dan IMAMTA," Tegas dia.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanggamus Rido Rama, SH mengatakan setiap laporan yang diberikan telah dilakukan penindakan. Yang mana saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data serta bukti bukti yang diperlukan.
"Selain itu, menurut petunjuk dari Pimpinan saat ini di Kabupaten Tanggamus tengah melakukan Lelang Jabatan Eselon II Sekdakab. Dan kami tidak ingin melakukan hal hal yang bisa menyebabkan pembunuhan Karakter," Pungkasnya. (Rudi)





0 Comments: