Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Diduga Kepala Pekon Sukapadang Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus tidak membayarkan penghasilan tetap tunjangan aparatur Pemerintahan, dan bukan hanya itu Kakon juga tidak memberikan gaji tunjangan badan himpunan Pekon (BHP) serta Honorarium guru PAUD Pekon Setempat, terhitung dari bulan Juli - Desember tahun 2018 sampai saat ini belum juga dibayarkan.08/05/19
Bendahara Pengeluaran Arbi Gunawan bersama Ketua Badan Himpunan Pekon (BHP) Pekon Sukapadang Ahmat Kholib, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dan Polres Tanggamus untuk membuat laporan, bukan hanya itu laporan ini pun mereka adukan kepada Bupati Tanggamus, senin 06/05/2019. Menurut Ahmat Kholib, bukan hanya itu saja bahkan pembangunan fisik tahun 2018 yang terdapat di dua titik sampai saat ini belum juga ada tanda-tanda akan dimulainya pembangunan seperti Rabat Beton sampai anggaran Gerbang Desa Saburai (GDS) Tahun 2018 tidak diketahui kejelasannya, maka dari itu laporan dibuat dengan lampiran pernyataan dari aparatur Pemerintahan pekon, Guru PAUD, dan BHP, TPK Pembangunan sebagai bahan bukti adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala Pekon Sukapadang tersebut.
" Saya selaku Ketua BHP bersama Bendahara Pengeluaran dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan Pekon Sukapadang secara resmi melaporkan Kakon ke Kejaksaan, Polres Tanggamus, dan telah melaporkan permasalahan ini kepada Bupati Tanggamus. Kebetulan yang menerima berkas laporan di Kejari seorang perempuan, surat bukti laporannya sudah kami simpan,"jelasnya.
Lanjutnya, selain permasalahan diatas Yang telah disebutkan, Kakon Sukapadang Amir Hamzah juga telah memakai Uang Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Pekon setempat, berjumlah 15. 000.000,00 (Lima belas juta rupiah ), dimana peminjaman dilakukan bukan sekaligus namun beberapa tahapan, dan didalam perjanjian akan dikembalikan pada bulan Oktober 2018 tapi janji hanya tinggal janji dana yang notabenenya untuk kepentingan pembangunan, harus mandek lantaran tidak ada kejelasan kapan akan dikembalikan.
" Kami juga mengikut sertakan surat pernyataan dari Ketua dan Bendahara Panitia Pembangunan masjid Al-Ikhlas yang dananya dipakai oleh Kakon, kok ya setega itu, sudah gaji kami yang belum dibayarkan, tambah diperparah uang untuk pembangunan masjid juga ikut dipakai, apa gak takut lagi dengan tuhan,"Ujarnya.
Mewakili Kawan-kawan Aparatur dan lain sebagainya Ketua BHP ini berharap kepada Pihak penegak hukum terkait seperti Kejaksaan Negeri Tanggamus agar secepatnya memproses kasus ini dan memanggil Kakon tersebut untuk diperiksa dan mempertanggung jawabkan semuanya, agar ada efek jera, serta hak-hak mereka dapat dipenuhi.
" Kami Berharap agar masalah ini dapat diproses serta Kakon dilakukan pemanggilan dan dapat diperiksa oleh pihak terkait seperti Kajari Tanggamus, karena kami takut apabila ADD Tahun 2019 ini sampai cair, dikhawatirkan tidak akan ada pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat, karena banyak orang yang menagih hutang kepada oknum Kakon tersebut, takutnya uang ADD malah untuk membayar hutang-hutangnya,"Pungkasnya.(




0 Comments: