Kamis, Juli 11

Partai Demokrat Kabupaten Tanggamus Resmi Cabut Gugatan

Foto: Ilustrasi. 

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Partai Demokrat Kabupaten Tanggamus, secara resmi mencabut Gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif di daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Pulau Panggung, Airnaningan, Ulu Belu.

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus Angga Lazuardi dirinya membenarkan terkait pencabutan gugatan oleh Partai Demokrat di MK terkait PHPU, ada dua Partai  dari dua dapil  di Kabupaten Tanggamus yang telah mengajukan gugatan antara lain, Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Namun Hanya Partai Demokrat yang mencabut Gugatannya di Mahkamah Konstitusi.

" Ada mas, dari 2 Dapil, Dapil 1 Partai Gerindra yang mengajukan Gugatan, dan yang kedua Dapil IV dari Partai Demokrat Mengajukan Gugatan. Tapi untuk Demokrat yang telah mencabut gugatannya tadi malam Permohonan pencabutan di MK pada pukul 19.40 WIB.,"Jelasnya.

Berbeda dengan KPU, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus Dedi Fernando juga menyampaikan bahwa, memang ada gugatan salah satu caleg dari dapil IV dari partai Demokrat untuk tiga kecamatan Pulau Panggung, Airnaningan, Ulu Belu, pihaknya memang sudah mempersiapkan jawaban atas gugatan tersebut di Bawaslu Provinsi Lampung,  untuk di bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait pencabutan gugatan di MK oleh Partai Demokrat Bawaslu Tanggamus belum mendapat informasi karena beberapa malam kemarin di beri kabar oleh Bawaslu Provinsi itu masih dibacakan hasilnya seperti apa.

" Saya secara resmi saya belum menerima laporan apakah itu diterima, ditolak, atau dicabut terkait gugatan tersebut, kami tidak menghadiri sidang di jakarta, yang menghadiri itu ada Bawaslu Provinsi, siang ini juga akan saya confirmasi kebenarannya,"ungkapnya.

Sementara itu Caleg Dari Partai Demokrat yang masih aktif sebagai anggota DPRD Tanggamus dikonfirmasi usai sidang Paripurna di Islamic Centre mengatakan bahwa, memang benar bahwasanya Partai Demokrat sudah mencabut Gugatannya di Mahkamah Konstitusi, ditanya terkait alasannya dirinya enggan berkomentar lebih jauh terkait hal ini. Dan perkara PHPU telah selesai.

" Ya dicabut saja, gak ada alasan sih, semalam di cabut ya, oh berarti sama partai telah dicabut perkaranya, saya malah gak tau jika telah dicabut, berarti semua sudah selesai,"pungkasnya. (Rudi)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: