Rabu, Oktober 9

MASYARAKAT GISTING ATAS PERTANYAKAN KEJELASAN STATUS LAHAN PT. JAFPA


Tanggamus, www.lampungheadlines.comPemerintah Pekon Gisting atas Kecamatan Gisting mengundang PT. JAPFA Confeed Indonesia TBK. Pertemuan ini untuk mengklarifikasi kejelasan status lahan tanah yang di tempati oleh perusahaan Ayam terbesar di Gisting tersebut kepada masyarakat sekitar, kegiatan ini yang dilaksanakan di Aula Kantor Gisting atas. 09/10/19.

Pj. Kepala Pekon Gisting Atas Eko Didi Armadi menyampaikan bahwa, padan tahun 80 PT. JAPFA yang dahulu bernama PT. Multi Braider mereka mengadakan ganti rugi tanam tumbuh, dan tanah itu digunakan oleh perusahaan tersebut untuk mengelola peternakan ayam. Dan saat ini masyarakat Mulai menanyakan kepada pemerintah pekon atas status kejelasan tanah tersebut, karena dahulu tidak ada jual beli lahan hanya tanam tumbuh yang di ganti rugi.

" Saat ini ada 12 sertifikat yang di perlihatkan oleh perwakilan dari pihak perusahaan tersebut, sedangkan dahulu ganti rugi bukan tanah tapi hanya tanam tumbuhnya saja, secara rinci saya belum mengetahui. Jika saya sudah mendapatkan data jual beli dan sebagainya dari awal akan kita ketahui, dan akan saya sampaikan kepada masyarakat pekon Gisting atas," jelasnya.

Lanjutnya, setelah data dari Pihak perusahaan nanti di terima oleh pihak pekon, akan langsung di kroscek ke lapangan. Ada sekitar 50 warga yang mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh pada saat itu, serta masyarakat yang saat itu menerima akan ditanya kebenarannya, dan jika yang bersangkutan telah meninggal ada ahli warisnya. Ada pertemuan lanjutan yang akan kita gelar kembali kedepannya dan berharap permasalahan ini secara hukum bisa secepatnya diselesaikan

" Masyarakat yang memilik tanah, selama ini mata pencariannya dulu adalah sebagai petani, dan saat ini tanah mereka di gunakan oleh pihak perusahaan, dan tidak mempunyai pekerjaan pada saat itu, dan mereka menanyakan karena tak merasa menjual lahan tanah mereka,"kata Pj Kakon ini.

Sementara itu Perwakilan dari PT. JAPFA bagian Perizinan Nana Kusna mengatakan, menanggapi permintaan dari pemerintah pekon Gisting atas serta masyarakat dirinya akan mencari data-data  dokumen ini sudah lama, dirinya tak banyak mengetahui ihwal permasalahan ganti rugi karena terjadi di tahun 80an, sedangkan dirinya termasuk baru tahun 2000 bekerja di PT. JAPFA CONFEED. Yang jelas untuk di ketahui untuk persyaratan untuk membuat sertifikat adalah adanya akte jual beli, persetujuan ahli waris, kemudian persetujuan para tetangga, itu persyaratannya untuk membuat dan di keluarkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dirinya mengklaim pihak perusahaan memiliki sertifikatnya.

" Dari 12 Bidang yang di miliki perusahaan di Pekon Gisting atas ini total luasnya lebih kurangnya 24 Hektar, Kami perusahaan siap mengklarifikasi kepada pemerintah pekon serta masyarakat disini, alas hukum yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus sudah ada, atas nama PT. JAPFA CONFEED INDONESIA TBK, akan secepatnya kami kumpulkan dokumen ini untuk disampaikan kepada Pak Pj. Kakon Gisting Atas,"pungkasnya.

Paimin (50) warga Gisting ikut memberikan suara pada saat pertemuan ini, dirinya pada tahun 80an tersebut menjabat sebagai Kepala dusun, pada saat itu, tidak ada ganti rugi lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, hanya tanam tumbuhlah yang di ganti, apa bila ada tanah warga yang tidak mempunyai tanaman itu tidak di ganti oleh pihak perusahaan serta tidak ada juga pernyataan di atas materai.

" Tanah warga yang tidak mempunyai tanam tumbuhnya itu nol rupiah, tak ada ganti ruginya, setahu saya hanya tanaman yang diganti rugi, bukan lahan tanah,"pungkasnya. (Rudi)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: