Sabtu, Januari 25

ANGGOTA DPRD LAMPUNG AZUWANSYAH SOSIALISASI PERDA BARU TENTANG NARKOTIKA

Anggota DPRD Provinsi Lampung Azuwansyah, S.Ag  saat tengah menyampaikan sambutannya guna mensosialisasikan peraturan daerah (perda) baru tentang narkotika kepada masyarakat.

TANGGAMUS, LAMPUNGHEADLINES.COM -- Genderang Perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika memang selalu gencar dilakukan semua pihak, mulai dari pemberantasan oleh pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), sampai pemerintah daerah tak henti-hentinya melakukan upaya pencegahan sejak dini agar masyarakat khususnya generasi penerus bangsa ini, dapat menjauhi dan ikut serta memberantas peredaran barang haram tersebut yang dapat merusak masa depan mereka.

Begitu juga tengah dilakukan oleh para anggota legislatif yang duduk di DPRD Lampung yang menjadi ujung tombak guna sebagai penyambung lidah atas aspirasi masyarakat di suatu pemerintahan, salah satunya adalah program peraturan daerah (Perda) baru yang disahkan oleh DPRD Provinsi Lampung tentang penyalahgunaan narkoba. Mengingat Lampung masuk dalam pengguna narkoba cukup tinggi nomor tiga (3) di Sumatera dan urutan nomor sepuluh (10) di Indonesia.

Maka sebab itu, setelah peraturan daerah (Perda) tentang narkoba di sahkan, para anggota Legislatif langsung bergerak ke dapil masing-masing untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat, salah satunya adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dari dapil IV Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat yaitu Azuwansyah, S.Ag langsung menggelar sosialisasi khususnya menyasar kepada anak-anak muda yang tengah memasuki usia belia, karena mereka ini sangat rentan dimasuki, kegiatan ini dilaksanakan di Ponpes Riyazulilmi di pekon banjarmanis kecamatan Gisting. Sabtu, 25/01/2020.

Selain itu sebagai Pemateri sosialisasi tentang bahaya narkoba ini sendiri mendatangkan mantan kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus Hi. Samsul Hadi M.Pd.I, serta Ulama dalam hal ini turut serta memberikan pandangannya tentang bahayanya narkoba ialah pemilik sekaligus pengasuh Pondok pesantren (Ponpes) Riyazulilmi KH. Bahrul Ulum serta dihadiri oleh ratusan peserta anak-anak muda serta kaum hawa para orang tua dari berbagai Kecamatan di Tanggamus.

Anggota DPRD Provinsi Lampung Azuwansyah, S.Ag dalam hal ini menyampaikan bahwa, peraturan daerah provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi, pencegahan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Dengan persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi Lampung dan Gubernur Lampung. Ada 31 poin didalamnya salah satunya adalah poin 18 yang berbunyi pencegahan adalah semua upaya, usaha atau tindakan yang di tujukan untuk menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

" Ada di pasal 2 yang berbunyi, ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, pendanaan serta partisipasi masyarakat dan penghargaan, dengan cara memberikan edukasi dini kepada anak tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya melalui kegiatan atau media informasi, kemudian membangun sarana-prasarana dan SDM pusat informasi serta edukasi, serta mengurangi dampak sosio ekonomi dari peredaran gelap narkotika,"jelas Legislator dari partai PKB ini.

Lanjutnya, Upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama tidak hanya tugas pihak berwenang namun dengan melibatkan forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat di daerah dan komunitas intelijen daerah untuk mencegah penyalahgunaan serta peredaran narkotika tersebut, dan memperbanyak program kegiatan seperti seminar, lokakarya, Workshop, halaqoh/majelis taklim, pagelaran festival seni dan budaya, outbond seperti jambore, perkemahan juga napak tilas, ada juga perlombaan seperti lomba pidato, jalan sehat, cipta lagu, ada pula pemberdayan masyarakat diberikan pelatihan karyang tulis ilmiah dan sosialisasi, diseminasi, asistensi serta bimbingan teknis.

" Keluarga adalah yang utama, lalu lingkungan masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) kemudian instansi pemerintah daerah, lembaga pemerintah di daerah dan DPRD. Jadi semua pihak harus berkolaborasi secara bersama-sama untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika, karena ini tidak akan bisa dijalankan sendiri-sendiri, sasaranya adalah para anak-anak muda yang belum memahami secara jelas,"ungkapnya.

Ia pun menambahkan, untuk orang yang telah terkena bahaya narkotika ini, dapat mengajukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ada di daerahnya, dengan penanganan guna mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitas sosial bagi pecandu narkotika yang sudah cukup umur, keluarganya maupun orang tua atau wali dari pecandu itu yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada IPWL. Pembinaan dan pengawasan untuk memotivasi pecandu yang telah selesai menjalani rehabilitasi agar dapat menggali potensi diri, untuk meningkatkan kepercayaan diri dan dapat membangun masa depan yang lebih baik lagi.

Pemerintah daerah juga dapat memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum, instansi pemerintah, swasta atau warga masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Maka dari itu ia berpesan agar menjaga orang terdekat kita, seperti sanak saudara.

" Untuk Lampung, banyak beredar ganja, sabu-sabu,  inek, dan lem aibon, lampung tinggi tingkat peredarannya, karena banyaknya pintu masuk serta pangsa pasar yang menjanjikan dengan jumlah penduduk yang cukup tinggi, Pengguna narkotika di tanggamus juga sudah sangat cukup memprihatinkan, untuk di provinsi lampung narkotika yang berhasil diungkap bukan sedikit namun sangat besar sampai  berton-ton beratnya, maka dari itu mari kita bersama-sama berupaya mencegah agar narkotika tak masuk dalam lingkungan kita,"Tandas Ketua PKB Tanggamus ini.

Sebagai Pemateri sosialisasi tentang bahaya Narkotika dan pernah mengemban amanah sebagai kepala BNNK Tanggamus, Hi. Samsul Hadi mengatakan, pencegahan sejak dini atau yang biasa di sebut Preventif, dan kegiatan seperti saat ini sangat baik dilakukan, namun setelah selesai harus menjadi pelajaran bagi para orang tua, dalam hal ini ada tanggung jawab bersama mulai dari masyarakat sampai pemimpinnya. Untuk Tanggamus dirinya tak menampik peredaran dan penggunaan narkotika sudah masuk ke semua sektor umur.

"Jumlah pengguna narkoba banyak dari kalangan masyarakat umum, terlebih lagi menyasar ke banyak anak-anak yang sudah putus sekolah, langkah sosialisasi seperti ini sangat diperlukan dan sangat bagus demi mencegah lebih banyak lagi, kegiatan ini harus dilakukan secara continue, bahkan sosialisasi ini dapat juga masuk kedalam lembaga-lembaga, terutama lembaga pendidikan agar dikenalkan sejak dini kepada mereka tentang bahaya dan dampak dari narkotika ini,"Ujar Samsul Hadi.

Sementara itu Ketua Ponpes Riyazulilmi KH. Bahrul Ulum turut serta memberikan pandangannya dalam segi keagamaan, sebagai Ulama dirinya sangat mengapresiasi kegiatan dari salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung ini, karena menurutnya narkotika apapun jenisnya harus di perangi sampai ke akar-akarnya oleh semua pihak, kedepan ia akan lebih intens lagi berkordinasi dengan aparat keamanan, Tokoh agama dan masyarakat guna mencegah peredaran narkotika di wilayahnya khususnya Ponpes.
Berfoto bersama peserta sosialisasi dengan anggota DPRD Provinsi Lampung Azuwansyah, S.Ag dan Pemateri kegiatan  Hi. Samsul Hadi, M.Pd.I, yang berada di Ponpes Riyazulilmi di pekon banjarmanis kecamatan Gisting.
"Kegiatan seperti ini harus lebih luas lagi di sosialisasikan, ulama sudah mengharamkan narkotika jenis apapun, dan harus di perangi oleh semua unsur, kuatkan iman dengan mengikuti kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan, atau berkumpul dan mempunyai kegiatan yang positif agar terhindar dari hal-hal negatif seperti narkotika,"tutupnya.

Dan terakhir dalam kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh para peserta ke pada Anggota DPRD Provinsi Lampung Azuwansyah dan Pemateri sosialisasi, pertanyaan dari peserta yang merupakan anak-anak yang usia terbilang belia ini tentang hukuman bagi para pemakai, kemudian bandar narkoba sampai proses rehabilitasi bagi para pecandu, lalu pertanyaan-pertanyaan mereka tersebut dijawab oleh keduanya dengan singkat, padat dan jelas serta mudah dipahami oleh para peserta sosialisasi ini. (RUDI)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: