Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Di masa masih merebaknya Pandemi Virus Corona untuk di kabupaten berjuluk Bumi Begawi jejama, tak menyurutkan Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Tanggamus yang masih memberikan pelayanan Pembuatan Surat Izin mengemudi (SIM) bagi masyarakat. Ini yang dilakukan bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE.MM, yang melakukan perpanjangan SIM di halaman Sekretariat pemkab setempat. Senin, 13/04/2020.
Menurut Bunda Dewi (Sapaan akrabnya) mengatakan bahwa, sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi suatu keharusan dalam memiliki surat izin mengemudi jika mengendarai kendaraan roda empat atau pun dua. Ia cuku mengapresiasi unit pelayanan SIM keliling milik polres Tanggamus ini, karena cukup membantu masyarakat yang jaraknya cukup jauh dari kantor SIM setempat.
'' SIM ini adalah salah satu syarat bahwa si pengendara, baik pengguna SIM A atau SIM C memang sudah layak memegang SIM, otomatis ini juga lebih memberikan keamanan dan kenyamanan saat berkendara, kebetulan saya melakukan perpanjangan SIM A karena mengendarai mobil, karena bunda tak bisa mengendarai motor,''Ucapnya dengan tertawa.
Lanjut Bupati Tanggamus ini, masih banyaknya masyarakat yang tak memiliki SIM, ia berharap, jajaran polri khususnya polres Tanggamus selalu intens memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat karena pentingnya memiliki SIM, di tambah saat ini polres Tanggamus memiliki Mobil SIM Keliling dalam upaya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
'' Ini ibaratnya seperti menjemput bola, tak perlu jauh jauh masyarkat datang ke kantor Satpas Di Kotaagung, justru adanya mobil SIM keliling ini yang mendatangi kepada mereka yang ingin memperpanjang Masa berlaku simnya, mobil ini menyasar di kecamatan-kecamatan yang jauh, akan tetapi saat ini dengan adanya virus covid 19, kita khawatirkan berpotensi berkumpulnya masa, maka dari itu untuk sementara mobil ini tidak berkeliling, namun tetap memberikan pelayanan di kantor Satpas,''jelasnya.
Kasatlantas Polres Tanggamus Iptu Rudi S, SH.MH menyampaikan bahwa, kepada masyarakat yang ingin membuat SIM atau pun perpanjang saat ini dipersilahkan untuk mengunjungi kantor Satpas di kecamatan Kotaagung.
''Untuk sementara ini akibat covid 19, diberitahukan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang SIMnya untuk dapat ke kantor satpas, karena kita sedang menghindari kerumunan masa, dan di satpas juga diberlakukan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah kita. Animo masyarakat yang masih rendah untuk memiliki SIM ini, dimulai dari kesadaran masyarakat itu sendiri, Karena Satlantas Polres Tanggamus tak henti-hentinya menghimbau dan sosialisasi kepada masyarakat, arti memiliki SIM adalah, karena legalnya seseorang menggunakan kendaraan telah di atur oleh undang-undang, salah satunya kewajiban memiliki SIM,"tandasnya. (Rudi)




0 Comments: