Senin, Juni 1

Plt. Kadinsos dan Anggota DPRD Angkat Bicara Terkait Bansos di Tiyuh Tirta Makmur


Tubabar, www.lampungheadlines.com - Mengenai perbedaan data Bantuan Sosial berupa beras 10 kg untuk 70% perkepala keluarga, dari Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat di tiyuh Tirta Makmur kecamatan Tulangbawang Tengah, Dinas Sosial Angkat Bicara, senin 01/ 06/ 2020.

Betapa tidak di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah jumlah penerima bansos dibagikan berupa beras 10Kg per kepala keluarga itu sebanyak 807 KK, data itu berbeda dengan yang diberikan dinas sosial di Tiyuh Tirta Makmur, yakni berjumlah 861 KK.

Plt Dinas Sosial, Somad mengatakan, bantuan sosial berupa beras yang kami berikan untuk seluruh tiyuh, sesuai dengan data yang diberikan dari tiyuh kepada dinas sosial, tidak ada pelebihan ataupun pengurangan bantuan tersebut, kita sesuaikan dengan jatah masing-masing tiyuh,

" Tidak ada pelebihan dan penguragan jatah bantuan tersebut, itu semua diberikan kepada seluruh tiyuh sesuai dengan data dan jatah tiyuh masing-masing", paparya.

Somad menambahkan, dalam bantuan Covid-19 ini saya selalu menghimbau kepada seluruh aparatur pemerintah Tiyuh agar dapat menyalurkan bantuan tersebut dengan benar dan jangan sampai bermain mengenai bantuan Covid-19,

" jangan macam-macam dengan bantuan yang diberikan dari Pemerintahan Kabupaten untuk seluruh masyarakat Tubaba, saya akan tindak tegas bagi yang ingin macam-macam dengan bantuan Covid-19 untuk masyarakat Tubaba yang terdampak pandemi covid 19 ," ucapnya

menyikapi adanya penyimpangan bantuan sosial dari Pemkab setempat berupa beras 10 kg bagi warga yang terdampak Covid-19 di Tiyuh Tirta Makmur kecamatan Tulangbawang Tengah kabupaten Tulangbawang barat, Anggota DPRD Komisi II kabupaten tubaba mengutuk keras penyimpangan bantuan sosial Covid-19.


Arya Saputra anggota DPRD komisi II mengatakan, sangat disayangkan jika ada aparatur Tiyuh maupun Pemkab yang masih menyelewengkan bantuan sosial berupa beras 10 Kg yang disalurkan kurang lebih 70% bagi warga yang terdampak Covid-19 di kabupaten tubaba melalui dinas sosial.

"miris melihat jika betul Tiyuh Tirta Makmur tersebut menyelewengkan bantuan sosial berupa beras tersebut dimasa wabah yang melanda Indonesia khususnya kabupaten Tubaba tercinta ini", ungkapnya

Arya menambah, dikutip dalam Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara jelas tertuang pada Undang-undang tersebut di bagian penjelasan, bahwa seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi disaat keadaan tertentu akan dapat diberikan hukuman mati, pengertian dari yang dimaksud dengan keadaan tertentu.

"kita akan menindaklanjuti adanya hal tersebut dan akan kita panggil dinas sosial serta Kepalo Tiyuh Tirta Makmur yang berani menyelewengkan bantuan Covid-19, jika terbukti adanya penyelewengan kita selaku DPRD akan menyurati serta menyerahkan ke pihak berwajib agar dapat diproses secara hukum yang berlaku", Pungkasnya (taufik)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: