Selasa, Juni 2

UPTD wilayah 7 Samsat Kotaagung Tambah Tarub Dan Kursi Bagi Wajib Pajak


Tanggamus, www.lampungheadlines.com - New Normal memang belum di berlakukan, namun apa salahnya persiapan dan kematangan demi memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat terus dilakukan di tengah pandemi covid 19. Selasa, 02/06/2020.


Untuk itu dalam rangka menjaga kesehatan dan kenyamanan para wajib pajak yang tengah mengurus administrasi pajak kendaraan, unit pelaksana teknis daerah (UPTD) wilayah 7 Samsat Kotaagung melaksanakan standar pelayanan yang berbasiskan protokol kesehatan dengan mendirikan  tarub serta menyediakan kursi sebagai tambahan agar para wajib pajak tak harus berdesakan dan berkumpul di pelataran untuk menunggu giliran nomor antriannya sebab tempat duduk saat ini dibatasi dengan aturan protokol kesehatan dengan jarak tempat duduk minimal 2 meter.

" Maka dari itu, kami membuat tempat duduk tambahan serta memasang tarub agar wajib pajak tak kepanasan dan mereka merasa nyaman saat mengurus administrasi di Samsat Kotaagung ini," ungkap Kasatlantas Polres Tanggamus Iptu Rudi S, SH.MH.

Lanjutnya, selain itu protokol kesehatan lainnya kepada wajib pajak juga jika ingin mengurus administrasinya di Samsat Kotaagung, harus mematuhi aturan covid 19, seperti mencuci tangan di wastafel yang telah di sediakan pihaknya, kemudian duduk pun harus berjarak dari orang lain lalu memakai masker, anjuran ini dilakukan agar dapat bersama-sama memutus mata rantai virus Corona yang telah menjadi pandemi saat ini.

" Tetap ikuti anjuran pemerintah saat ini dengan menerapkan protokol kesehatan saat di area publik,  mari kita sama-sama memutus mata rantai covid 19 di kabupaten Tanggamus ini, dan semoga virus Corona ini segera berlalu dan aktifitas masyarakat kembali seperti sedia kala lagi,"tutupnya.

Sementara itu Kepala UPTD Wilayah 7 kabupaten  Tanggamus dan Pringsewu Zen Smith menyampaikan rasa terimakasihnya kepada kasat lantas polres Tanggamus serta jajarannya yang telah menambah tempat duduk serta pemasangan tarub untuk para wajib pajak di Samsat Kotaagung ini.

" Terimakasih kepada kasat lantas Iptu Rudi S, SH.MH. Dan kanit Regident Ipda Rudi Khisbiantoro, S.Pd. MM, atas pemasangan tarub serta penambahan kursi bagi wajib pajak, yang mengutamakan demi kepentingan kesehatan para wajib pajak untuk mengurus pajak kendaraannya. Untuk saat ini pemberlakuan jam kerja juga sudah di berlakukan, dimana para para petugas Samsat Kotaagung akan bekerja mulai pukul jam 08.00 sampai dengan jam 14.00 Wib,"pungkasnya.(Rudi)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: