Senin, Oktober 19

PJ Kakon Kesugihan Ingkar Janji, BHP Buat Laporan Ke Inspektorat Tanggamus

Keterangan foto: Surat pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh Pj. Kakon Kesugihan, Kecamatan Kotaagung Barat Andi Saputra. (sumber: Rudi) 


Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Ingkar janji dan sengaja dilakukan oleh pejabat kepala pekon (PJ kakon) Kesugihan kecamatan Kotaagung Barat Andi Saputra, sebab sesuai perjanjian dalam sebuah surat pernyataan tertulisnya, bahwa akan menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di Pekon setempat, salah satunya dana insentif dan tunjangan aparat pemerintah pekon setempat selama 3 bulan sejak bulan Agustus-Oktober, hanya menjadi angin lalu semata, Senin (19/10/2020).

Hal ini disampaikan langsung oleh ketua badan hippun pemekonan (BHP) Pekon Kesugihan Masrodi dan sekretaris BHP lainnya, sesuai perjanjian PJ kakon Andi Saputra yang di tuangkan ke dalam surat pernyataan ditandatangani di atas materai olehnya, dan di saksikan langsung oleh camat kotaagung barat, kabag tapem kabupaten Tanggamus, aparat pekon dan BHP Pekon Kesugihan. Bahwa akan menuntaskan segala persoalan tersebut dengan meminta waktu kurang lebih 2 Minggu, dengan batas waktu akhir pada tanggal 15 Oktober 2020.

Ada beberapa poin-poin di dalam surat pernyataan tersebut, dikatakan bahwa PJ kakon Kesugihan Andi Saputra akan segera menyelesaikan urusan atau tunggakan yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawabnya selalu PJ kakon, pertama. Siltap tunjangan perangkat pekon dan tunjangan BHP, kedua menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) yang belum tersalurkan untuk masyarakat di pekon kesugihan, kemudian yang terakhir adalah, menyelesaikan semua pembangunan yang menjadi amanat APBPekon Kesugihan Tahun Anggaran 2020.

Dan kewajiban tersebut diatas, akan ia (PJ) tersebut selesaikan paling lambat dihari Kamis tanggal 15 Oktober 2020, dan apabila dalam batas waktu yang telah tentukan tersebut, maka dirinya (PJ kakon) siap dan bersedia diambil langkah-langkah seperti tindakan secara hukum atau sanksi lainnya.

"Dia janji akan menyelesaikan kewajibannya pada tanggal 15 ini, sejak surat pernyataan itu dibuat dua minggu'an lalu, tapi ternyata ini sudah melewati batasan waktu yang telah ditentukan, namun belum juga ada kejelasan dan kabar berita. Kami hanya minta  anggaran dana siltap dan tunjangan yang di pegang PJ kakon tersebut, segera didistribusikan kepada seluruh aparatur pekon kesugihan, artinya menuntut hak mereka,"ungkap Masrodi.

Kemudian setelah tanggal 15 oktober kemarin, tak ada juga kabar dan kepastian dari PJ kepala pekon Kesugihan sesuai isi di dalam surat pernyataan yang telah dibuatnya tersebut, dirinya bersama dengan aparat Pekon melaporkan sekaligus berkonsultasi terkait hal ini pihak kecamatan Kotaagung barat dan bagian Tata Pemerintahan (Tapem) kabupaten Tanggamus.

"Hari ini kami berencana akan membuat surat dan mendatangi langsung Inspektorat Tanggamus guna memberikan laporan, sebab sesuai perjanjian dalam surat pernyataan tersebut telah melewati batas waktu yang telah ditentukan," tandasnya.(Rudi)


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: