Senin, Januari 4

Menanti Tindakan Tegas Satgas Covid-19, Usai Tanggamus Masuk Zona Merah Satu-satunya di Lampung



Tanggamus, www.lampungheadlines.com -Pemkab Tanggamus, khususnya kepada satuan gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kabupaten, diharapkan segera mengambil langkah dan tindakan yang tegas di masyarakat, usai kabupaten yang berjuluk bumi begawi Jejama ini, satu-satunya dari 15 kabupaten/kota di Lampung yang masuk zona merah penyebaran Covid-19. Senin, 04/01/2021.


Ini disebabkan masih kurangnya akan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi guna mencegah penyebaran Covid-19, dijantung ibukota saja yakni Kotaagung pusat banyak ditemukan warga yang hilir mudik tak menggunakan masker ditempat umum, seperti di pasar Kotaagung, kemudian kegiatan pesta/hajatan masyarakat yang masih digelar meski tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.


" Sekarang masuk zona merah, kabupaten satu-satunya di provinsi Lampung, harusnya pemkab khususnya Satgas Covid 19 Tanggamus supaya lebih tegas lagi, jangan hanya sekedar himbauan dan sosialisasi semata, sudah saatnya untuk mengambil tindakan tegas, supaya masyarakat bisa disiplin dan lebih patuh lagi, karena wabah ini sudah masuk ke dalam level sangat mengkhawatirkan,"ungkap salah satu Tokoh masyarakat di Kotaagung ini.


Untuk diketahui bersama, kabupaten Tanggamus masuk zona merah penyebaran Covid-19. Dan saat ini status predikat tersebut satu-satunya dari 15 kabupaten/kota di provinsi Lampung.


Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Taman Prasi mengatakan bahwa, status zona merah ditetapkan oleh Satuan Tugas Covid-19 Pusat, dari hasil skor penilaian data 28 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. 


"Dari hasil penilaian Satgas Pusat, Tanggamus ditetapkan dalam zona merah. Hal itu kami terima karena sudah penilaian dari pusat," ujar Prasi. 


Ia menambahkan, penentuan zona didasari dari survailance dan pelayanan kesehatan. Untuk survailance, ditinjau dari terjadinya kasus, terjadinya transmisi. Lantas untuk pelayanan kesehatan didasari dari didapatnya temuan kasus, dan di Tanggamus itu sudah dilaksanakan yang hasilnya jumlah kasus selama ini.


Dan zona merah di Lampung, kali ini hanya Tanggamus, sedangkan Bandar Lampung sudah masuk zona orange. Untuk zona kuning dan zona hijau tidak ada lagi. Maksud zona merah tersebut penyebaran virus tidak terkendali. Lalu zona orange resiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali. 


Zona kuning tandanya penyebaran terkendali dan tetap ada kemungkinan transmisi. Zona hijau, penyebaran virus ada namun belum ditemukan kasus konfirmasi positif atau tidak berdampak. 


" Dengan zona merah sekarang ini, maka kami minta masyarakat serius patuhi protokol kesehatan dan jangan adakan kegiatan kerumunan demi mencegah penularan Covid-19 yang lebih luas lagi," tandasnya.(Rudi)


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: