Sabtu, Januari 23

RPA Bersama PP, PA, Dalduk dan KB Tanggamus, Berikan Perlindungan Serta Pendampingan Anak Korban Pencabulan Di Pugung



Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Tim dari Rumah Perempuan dan Anak (RPA ) Kabupaten Tanggamus bersama dengan dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP, PA, DALDUK DAN KB) Tanggamus, melakukan penjangkauan serta pendampingan terhadap korban pencabulan bergilir terhadap anak yang masih dibawah umur di kecamatan Pugung. Jum'at, 22/01/2021.


Kejadian na'as yang menimpa korban berinisial SV (15) tersebut, terjadi pada medio Oktober Tahun 2020 lalu, memantik hati berbagai pihak, yang notabenenya untuk membantun, selain pendampingan, organisasi yang bergerak untuk membantu kaum hawa, tentang perempuan dan anak maupun dinas terkait yang menanganinya dalam hal ini. 


Dalam kunjungan tersebut, ketua RPA Tanggamus Ruwiyati, S. Ag.,M.Si bersama jajarannya, lalu ada dari dinas PP,PA Dalduk dan KB Edison yang di wakili para Kabid serta jajaran yang berada dii dinas setempat, Camat Pugung Hardasyah, PJ Pekon Way Jaha dan lain sebagainya.


Menurut ketua RPA Tanggamus Ruwiyati, ia menjelaskan setelah kejadian tersebut,  korban lalu pergi meninggalkan rumah, sehingga oleh pihak orang tua korban, lalu dilakukan pencarian dan akhirnya korban ini berhasil ditemukan, namun dalam kondisi yang labil di Pendopo Pringsewu wilayah Kabupaten Pringsewu.


" Kondisi korban saat ini, setelah dilakukan penjangkauan, Alhamdulillah kondisinya dalam keadaan baik baik saja, guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan. Maka jajaran RPA dan Dinas PP,PA , Dalduk dan KB Tanggamus, akan terus selalu memberikan pendampingan dan perlindungan, sampai hak-hak korban  dapat terpenuhi, sebab korban masih anak dibawah umur. Serta kami juga akan bawa korban ke psikiater/psikolog guna mengetahui sekaligus memantau kondisi kejiwaanya,"Jelasnya.


Untuk kita ketahui bersama bahwa, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap ke 4 pelaku, diantaranya tersangka pria dewasa berinisial JK (27), IR(27), SA (21), AA (21) serta seorang pelaku merupakan pelajar 16 tahun berinisial RO (16). Modus para pelaku adalah dengan mengiming - imingi akan memberikan uang, sehingga korban mau melakukan hubungan badan selayaknya suami istri, sehingga para pelaku melancarkan aksi tak terpuji tersebut secara bergantian.


Atas kejadian itu, paman korban JM (52) lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek pugung, hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, dengan adanya laporan pada tanggal 18 Januari 2021, tentang terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.


Berbekal itu semua akhirnya, kelima tersangka ditangkap dirumahnya masing-masing kemarin Kamis(21/1/21) pukul 09:00 wib. Atas perbuatannya mereka terancam pasal 76 D Jo pasal 61 UU RI no 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara.(RIS/Rudi)


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: