Kamis, April 15

Anggota DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga Sosialisasikan 3 Perda ke Masyarakat



Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) di sebuah daerah, menjadi agenda wajib dan rutin telah mulai di tahun 2021 ini, oleh para anggota legislatif di DPRD Kabupaten Tanggamus, tujuannya adalah agar masyarakat secara luas mengetahui dengan adanya semua produk-produk hukum tersebut yang telah di atur ke dalam sebuah Perda, sebab selama ini banyak masyarakat tidak mengetahui serta memahaminya. Kamis, 15/04/2021.


Dan sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang telah rampung dilaksanakan kepada masyarakat, salah satunya adalah anggota DPRD Tanggamus dari fraksi PKB Irwandi Suralaga,S.Ag baru-baru ini. Ia pun menyampaikan bahwa telah mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) tersebut kepada masyarakat, dan pelaksanaan kegiatan Sosper ini digelar di beberapa lokasi tempat yang berbeda-beda, seperti di Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur, Campang Tiga, dan Kelurahan Kuripan Kecamatan Kotaagung.


" Saya harap dengan sosialisasi perda ini, masyarakat bisa mengetahui terhadap suatu produk hukum yang telah dikeluarkan. Dan ini merupakan kegiatan sangat penting, anggota DPRD Tanggamus dengan secara langsung menjelaskan pada warga masyarakat, dan perda apa saja yang kita punya,"Jelas Wakil Ketua I DPRD Tanggamus ini.


Ketika di tanya media ini, ada berbagai macam Perda yang telah di sampaikan olehnya ke masyarakat pada saat Sosper kemarin, politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Tanggamus ini menyebutkan, ada tiga (3) macam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus yang ia sosialisasikan. 


Ketiga Peraturan Daerah Tanggamus tersebut terdiri dari, Perda Nomor 01 Tahun 2021 terkait perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2012, tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, lalu Perda nomor 06 Tahun 2020 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten Tanggamus, serta Perda Nomor 08 Tahun 2015 tentang Badan Hippun Pemekonan (BHP).


" Tujuannya dari Perda ini adalah agar supaya masyarakat kita bisa memahami dengan baik aturan perihal tentang hak dan kewajibannya. Sehingga tata cara kehidupan masyarakat dan Pemerintahan semakin tertib serta menjadi lebih baik, selain itu juga ada beberapa bentuk aspirasi dari mereka selaku perwakilan, mudah-mudahan nanti bisa kita upayakan,''Tegasnya.


Dan ketika pada saat pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah (Perda) tersebut, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 kepada seluruh masyarakat yang datang dalam kegiatannya, selain kehadiran dari masyarakat, turut hadir juga di kesempatan ini seperti Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta Tokoh Pemuda.(Rudi)


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: