Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Anggota DPRD Provinsi Lampung dari fraksi PKB Azuwansyah,S.Ag,.MM, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020. Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019. Di dusun Sidorejo Pekon Sedayu Kecamatan Semaka. Sabtu, 10/07/2021.
Dalam kesempatan di hadapan para konstituennya, Anggota DPRD Lampung itu mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah, serta selalu menjaga pola hidup sehat, dan menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh anggota keluarga, baik di rumah maupun saat beraktivitas. Sebab pandemi virus corona ini, berdampak bukan hanya ada di Tanggamus maupun Provinsi Lampung semata, namun seluruh dunia merasakan kondisi yang serupa.
"Kehadiran saya bertujuan untuk memberikan edukasi pada masyarakat tentang pentingnya menerapkan 3 M. Saya juga memberikan informasi bahwa pemerintah serius dalam menangani Covid-19, namun hal ini pun perlu adanya kerjasama semua pihak, khususnya semua lapisan masyarakat semua,"Ungkap Azuwan.
Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung oleh karena itu warga masyarakat diimbau agar terus menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes). "Dampak yang terjadi akibat pandemi Covid-19, tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan, tetapi sektor lain juga ikut terganggu. Misalnya, perekonomian, sosial dan budaya,"Tandas Legislator dari Partai PKB tersebut.
Dalam hal ini, Bang wan sapaan akrabnya turut memberikan bantuan untuk pembangunan Masjid di dusun setempat, selain itu akan berupaya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya pada bidang keagamaan dan olahraga.(Rudi)




0 Comments: