Rabu, September 15

Azuwansyah,S.Ag,,MM : Apresiasi Kepada Ketum DPP PKB Gus AMI, Sukses Perjuangkan Perpres Pesantren

Tanggamus, www.lmpungheadlines.com - Pasal 9 di dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021, telah mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu dalam fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat


" Terima kasih pak Jokowi. Tentu saya bersyukur permintaan PKB terkait dana abadi pesantren dijawab Presiden dengan menerbitkan Perpres ini. Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi," Ujar ketua umum DPP PKB yang akrab di sapa Gus Ami.


Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra itu menyebut, UU Pesantren mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan. Karena itu, Gus Muhaimin menilai Perpres No 82 tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi. Dan dengan adanya Perpres itu, Gus Muhaimin berharap pesantren semakin eksis dan maju.


" Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah,"Jelasnya.


Sementara itu, DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim juga menyambut baik telah disahkannya Perpres tersebut, dan menilai sebagai kado terindah menjelang Hari Santri Tahun 2021. 


" Tentu kita bersyukur dengan disahkannya Perpres ini, sebab ini merupakan kado terindah jelang Hari Santri yang jatuh bulan Oktober nanti, Perpres ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pesantren,"Kata yang biasa disapa Mbak Nunik tersebut.


Apresiasi turut disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PKB, Azuwansyah, S.Ag,.MM, sekaligus mengucapkan rasa syukur atas dikabulkannya Kepres Nomor 82 tahun 2021 oleh Presiden Republik Indonesia H. Joko Widodo, Rabu 15/9. serta memberikan apresiasi  setinggi-tingginya, kepada Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Ami) selaku ketua Umum DPP PKB dan Chusnunia Chalim selaku ketua DPW PKB LAMPUNG, atas perjuangan mengawal Sampai terbitnya Perpres No 82 tentang Pesantren.


Pada hari Kamis 2 September 2021 yang lalu, Presiden RI telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini mengatur tentang dana abadi bagi Pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi, guna menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren, yang bersumber merupakan bagian dari dana abadi Pendidikan.


" Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi, telah mengabulkan Perpres No 82, diiringi rasa syukur yang mendalam serta memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada Ketua DPP PKB Gus AMI, atas perjuangannya dalam mengawal, hingga sampai terkabulnya Perpres Pesantren ini, yang sejatinya memiliki komitmen dan menaruh perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Pesantren,"Pungkas Azuwansyah.(RIS/Rudi)


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: