Rabu, September 22

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Tanggamus, Terhadap Pandangan Fraksi Tentang RAPBD-P Tahun 2021

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati Tanggamus terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang rancangan perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021. Selasa, 21/09/2021.


Paripurna yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Wakil ketua I Irwandi Suralaga, wakil ketua II Tedi Kurniawan, wakil ketua III Kurnain, serta turut dihadiri Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Wabup AM. Syafi'i, jajaran Forkopimda, Kepala Badan, kepala OPD, Camat se-kabupaten Tanggamus.


Menanggapi pandangannya dari sejumlah fraksi-fraksi pada paripurna DPRD sebelumnya, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani menyampaikan, penghargaan dan terima kasih setinggi-tingginya, kepada fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum yang bersifat saran, masukan maupun pertanyaan, sebagai bentuk dukungan serta komitmen kuat dari DPRD dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Tanggamus.


Pertama menanggapi pandangan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dapat Menerima RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 dan dapat dilanjutkan sesuai dengan aturan dan Perundangan yang berlaku.

Seperti yang di ketahui bersama, bahwa dalam proses penyusunan Rancangan APBD-P 2021, Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah melaksanakannya dengan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pasal 3 Ayat 1 (Satu) Huruf (f) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.


Dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengapresiasi program kerja sebelumnya, mendukung Program-Program kerja yang akan dilaksanakan berikutnya, sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku terutama terhadap penanganan Covid-19 dan pembangunan Infrastruktur. Dan mengharapkan Pemda memaksimalkan peran, fungsi dan berkerjasama dengan semua elemen yang ada, agar Covid-19 dapat dituntaskan terutama penanganan dampak ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat Tanggamus.


"Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang telah memberikan apresiasi terhadap program-program kerja Pemkab Tanggamus. Dan pada APBD Tahun Anggaran 2021 Pemkab telah Melaksanakan dan Memenuhi Amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dan dampaknya,"Ucapnya.


Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga telah berupaya maksimal dalam penangangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi masyarakat. Salah satu bukti keseriusannya dalam menangani dampak Covid-19 dengan mengalokasikan anggaran sebesar 9,21% dari Total Alokasi DAU dan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021, atau sebesar Rp.65.567.971.483,- (Enam puluh lima miliar lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah).


" Dan telah memenuhi amanat Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 untuk menganggarkan 25% dari dana trasfer umum atau sebesar Rp.193.723.700.965,- (Seratus sembilan puluh tiga milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah). Untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi, dukungan ekonomi sertap Perlindungan sosial,"tandas Bupati Tanggamus.(Rudi)


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: