Pesawaran — Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus janji pengurusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran pada Kamis, 26 Februari 2026.
Laporan tersebut disampaikan oleh pihak korban yang merasa dirugikan atas janji pengangkatan P3K yang hingga kini tidak kunjung terealisasi. Dalam laporan itu, pihak terduga pelaku disebut atas nama Seviyanti bersama suaminya, Akmal Sani.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terduga pelaku diduga menjanjikan dapat mengurus proses pengangkatan P3K dengan syarat korban harus menyetorkan uang sebesar Rp70 juta. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap penyetoran sesuai dengan permintaan terduga.
Namun sejak awal penyetoran pada tahun 2022 hingga memasuki tahun 2026, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Korban mengaku terus menunggu kepastian, tetapi yang diterima hanya janji-janji tanpa kejelasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Febri Wahyudi, suami dari Ibu Dwi Mustika selaku pihak korban, yang juga menjadi saksi dalam kasus tersebut. Dalam keterangannya, Febri menjelaskan bahwa setiap kali dikonfirmasi, terduga pelaku selalu memberikan alasan dan kembali menjanjikan bahwa proses pengangkatan sedang diupayakan.
“Sejak 2022 sampai sekarang belum ada realisasi sama sekali. Setiap kali dikonfirmasi, selalu dijanjikan akan segera selesai,” ungkap Febri.
Merasa dirugikan secara materiil dan tidak adanya itikad baik untuk mengembalikan dana, pihak korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Pesawaran. Korban berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat segera terungkap.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan pengangkatan P3K atau pekerjaan tertentu dengan imbalan sejumlah uang, terutama jika tidak melalui mekanisme resmi pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga pelaku belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut.



0 Comments: