Jumat, Oktober 1

Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Pringsewu Terungkap, Kejari Tetapkan Tersangka

Keterangan foto: Ilustrasi.

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung terkait anggaran seketariat DPRD Pringsewu tahun 2019 dan 2020 ditemukan fakta baru. Jumat (1/10/2021).

Pasalnya, tim penyidik kejari setempat telah menemukan 2 alat bukti dan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja nakanan dan minuman rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) dan kegiatan belanja makan dan minum rapat paripurna tahun anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Mewakili Kajari Pringsewu, Median Suwardi Kasi Intelejen Kejari setempat dalam keterangan pres rilinya mengatakan terkait besaran anggaran pada kegiatan belanja makan dan minum rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) dan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 576.020.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta dua puluh ribu rupiah) 

Dan kegiatan belanja makan dan minum Rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) dan kegiatan belanja makan dan minum Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 Rp. 519.750.000,- (lima ratus Sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga total anggaran sebesar Rp. 1.095.770.000,- (satu miliar Sembilan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah). 

"Bahwa dari kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan tersangka atas nama SRW selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut dengan SPRINDIK No.01 / L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 01 oktober 2021," jelas Median.

Dalam hal ini, modus tersangka dengan cara melakukan Mark Up harga belanja makanan dan minuman Rapat Alat Kelengkanapan Dewan dan Rapat Paripurna. 

Dimana perbuatan tersangka diduga telah malawan hukum sebagaimana diatur dan diancam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa Sesuai dengan penghitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan Perwakilan Provinsi Lampung No: SR -1303/PWOB/5/2021 tanggal 09 September 2021 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan dana kegiatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp.311.821.300,00 (Tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah).

Terhadap SRW penyidik melakukan penahanan kota dengan pertimbangan tersangka bersikap kooperatif.

Selain itu, kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan kurang baik dibuktikan dengan surat rekam medik, selanjutnya keluarga dari Tsk telah membuat surat jaminan bahwa TSK akan terus bersifat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Selain itu pihak tsk dengan didampingi Penasihat hukum juga telah menitipkan uang titipan sejumlah Rp.295.000.000,-(Dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Lampung. (Mr/Nn)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 Comments: