HERWIN AKHIRNYA MENGHIRUP UDARA BEBAS, PASCA 8 BULAN MENJALANI MASA HUKUMANNYA
PRINGSEWU, WWW.LAMPUNGHEADLINES.COM - Sejumlah kerabat mengucapkan selamat, setelah Usai bebas menjalani hukuman selama 8 bulan terkait Penyalahgunaan Narkoba, Herwin Alias Win Bin Musadiun sesuai dengan Surat Cuti Bersyarat (CB) No. w9.PAS.16.PK.01.05.06-188 berdasarkkan SK. Kemenkumham RI No. w9.PKK.05.06.3316 Tahun 2017 Bapas Bandar Lampung, Kamis (17/09).
Dari perjalanan kasus tersebut, herwin telah melewati proses hukum secara penuh dan utuh.
dirinyapun segera bangkit serta mengabil pelajar dan hikmah dari hukumanya silam.
saat ditemui awak media lampungheadlines.com pasca bebasnya Herwin,
"Insyallah jika saya masih diberikan umur panjang dan tidak lagi terjerat masalah hukum,
saya berniat untuk mengapdi untuk masyarakat pringsewu". ungkkapnya.
"saya juga berniat untuk menjadi calon legislatif dari partai golkar,
saya mohon doa dan dukungannya kepada kerabat, saudara dan kawan-kawan." Tutupnya. (Mr)




0 Comments: